IND | ENG
Pelaku E-Commerce Perlu Buat Enkripsi Khusus, Pakar Sarankan Konsultasi dengan BSSN

Ilustrasi | Foto: freepik.com

PERLINDUNGAN DATA PELANGGAN
Pelaku E-Commerce Perlu Buat Enkripsi Khusus, Pakar Sarankan Konsultasi dengan BSSN
Andi Nugroho Diposting : Selasa, 19 Mei 2020 - 12:07 WIB

Jakarta, Cyberthreat.id – Pakar keamanan siber Pratama Dahlian Persadha menyarankan platform niaga elektronik (e-commerce) untuk berkonsultasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) membuat algoritma enkripsi untuk melindungi diri dari serangan siber.

"Pemilik platform harus yakinkan mereka gunakan algoritma enkripsi yang teruji, misalnya konsultasi dengan BSSN, lembaga yang bertanggung jawab terhadap enkripsi," ujar Pratama dalam sesi diskusi virtual yang digelar bersama Vidio, Senin (18 Mei 2020).

Pratama mengatakan, enkripsi ialah cara melindungi dan mengolah data teks terang menjadi teks acak untuk dikirim ke server.

Untuk pengamanan data, kata dia, umumnya menggunakan algoritma hash sehingga data yang sudah dienkripsi melalui fungsi hash tidak dapat dikembalikan atau didekripsi.

Namun, menurut dia, fungsi hash tidak cukup karena sebagian besar orang telah mengetahui cara dekripsi

“Seehingga diperlukan algoritma enkripsi yang dimodifikasi, yang khas dan unik,” kata dia seperti dikutip dari Antaranews.com. Untuk melakukan hal ini, menurut Pratama, platform niaga-el dapat berkonsultasi dengan BSSN.

"Kadang ada perusahaan yang terlalu percaya diri sehingga mereka merasa enggak perlu berkonsultasi terhadap institusi. BSSN sudah 70 tahun lebih berkecimpung dalam industri [enkripsi] ini," ujar dia

Meski telah ada sejumlah aturan yang mengatur keamanan data pengguna, salah satunya UU ITE, menurut Pratama, saat ini tidak ada aturan yang mengatur sanksi yang jelas kepada platform ketika mengalami kebocoran data, baik sengaja maupun tidak disengaja.

"Makanya platform tenang-tenang saja,” ujar Ketua Pusat Penelitian Keamanan Sistem Informasi dan Komunikasi (CISSReC).

Ia lalu mencontohkan regulasi perlindungan data pribadi Eropa (GDPR). Ketika sebuah institusi mengalami kebocoran data, sanksi yang diberika bisa mencapa 20 juta euro untuk satu data yang bocor, ujar Pratama.[]

#tokopedia   #ekonomidigital   #e-commerce   #tokopediacare   #layananaduankonsumen   #penjahatsiber   #penjahatonline   #peretasan   #hacker   #kodeotp   #grenpeel   #pencurianonline   #perampokanonline   #enkripsi   #hash   #password   #2fa   #bssn

Share:




BACA JUGA
Luncurkan Markas Aceh, Wamen Nezar Dorong Lahirnya Start Up Digital Baru
Wujudkan Visi Indonesia Digital 2045, Pemerintah Dorong Riset Ekonomi Digital
Ekonomi Digital Ciptakan 3,7 Juta Pekerjaan Tambahan pada 2025
BSSN-Huawei Techday 2024
Keamanan Siber Membutuhkan People, Process, dan Technology.
BSSN dan Bank Riau Kepri Syariah Teken Kerja Sama Perlindungan ITE