
Logo Tokopedia | Foto: Tokopedia.com
Logo Tokopedia | Foto: Tokopedia.com
Jakarta, Cyberthreat.id – Sidang gugatan terhadap Menkominfo RI dan PT Tokopedia menyangkut kebocoran data pelanggan akan digelar perdana oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 10 Juni 2020.
“Perkara yang teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor: 235/PDT.G/2020/PN.JKT.PST mulai akan disidangkan pada 10 Juni 2020,” kata Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), Dr. David Tobing dalam siaran persnya, Rabu (13 Mei 2020).
Ia mengatakan, telah menerima surat panggilan (relaas) sidang dari PN Jakpus yang dikirimkan melalui sistem e-court Mahkamah Agung.
Gugatan tersebut sebelumnya didaftarkan oleh KKI pada 6 Mei lalu melalui kuasa hukumnya Akhmad Zaenuddin. Gugatan ditujukan kepada Menteri Kominfo RI (sebagai Tergugat I) dan PT Tokopedia (Tergugat II).
KKI menilai akibat perbuatan yang dilakukan menkominfo dan Tokopedia, sehingga terjadinya pelanggaran data pelanggan, menimbulkan kerugian immaterial kepada para pemilik akun Tokopedia.
Berita Terkait:
Sebelumnya dalam wawancara dengan Cyberthreat.idi, David mengatakan, sikap pemerintah dalam menangani kasus kobocoran data ini sangat lambat. Seharusnya pemerintah lapor kepada penegak hukum jika memang terjadi pelanggaran data.
“Kominfo sendiri kan sebelum kejadian ini, harusnya mereka melakukan pengawasan berkala, pembinaan. Mereka harusnya mengecek hari ke hari atau bulan ke bulan,” kata dia.
“Apakah betul sudah dijalankan SOP pengamanan data pribadi? Apa memang keamanan penyelenggara sistem elektronik (PSE) ini sesuai dengan ketentuan yang ada?”
Berita Terkait:
“Ini juga yang kami kecewa [dengan] menkominfo, kok seakan-akan memfasilitasi Tokopedia, tetapi tidak melakukan tindakan investigasi yang cepat. Kalau begini kan terlalu lama,” David mengeluhkan. Hal itu yang dimaksud David sebagai kesalahan menkominfo terutama dalam hal pengawasan terhadap PSE.
Sejauh ini Tokopedia belum memberikan tanggapan resmi terkait dengan gugatan tersebut. Cyberthreat.id masih berusaha mendapatkan komentar.
Namun, pada Selasa kemarin, Tokopedia memberikan pernyataan resmi melalui CEO William Tanuwijaya bahwa dirinya mengakui ada “pencurian data oleh pihak ketiga yang tidak berwenang.” Ia mengatakan, telah memberitahukan kepada seluruh pengguna Tokopedia melalui email terkait langkah-langkah yang sedang dilakukan.
Selain investigasi bersama pemerintah, William mengatakan, perusahaan telah menyewa perusahaan keamanan siber independen kelas dunia “dalam membantu investigasi dan identifikasi langkah-langkah yang diperlukan guna lebih meningkatkan lagi perlindungan data para pengguna Tokopedia,” ujar dia.
Berita Terkait:
Dalam gugatan provisi, KKI meminta agar pengadilan:
Sementara dalam gugatan pokok perkara, KKI meminta agar pengadilan:
Redaktur: Andi Nugroho
Share: