
Ketua Umum APJII Jamaluddin Izza
Ketua Umum APJII Jamaluddin Izza
Jakarta, Cyberthreat.id - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengatakan bahwa pemberian insentif pemerintah terhadap pembayaran Biaya Hak Penyelenggaraan (BPH) Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal (USO) kepada industri telekomunikasi tidak sesuai harapan.
Pasalnya, insentif tersebut hanya memberikan kelonggaran 2 bulan untuk pembayaran BHP Telekomunikasi dan USO. Sedangkan APJII berharap insentif ini berlangsung sampai dengan akhir tahun 2020, sehingga para anggotanya punya waktu untuk menata kembali bisnis internet mereka.
BHP Telekomunikasi dan USO adalah dua komponen biaya non pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan penyelenggara jasa telekomunikasi kepada pemerintah. Untuk BPH Telekomunikasi, besarannya 0,5 persen dari pendapatan kotor perusahaan. Sedangkan kontribusi USO sebesar 1,25 persen. Setiap tahunnya, biaya ini harus disetor paling lambat pada 30 April.
Lantaran sedang dilanda wabah pandemi virus corona,organisasi yang menaungi penyelenggara jasa telekomunikasi lantas meminta dispensasi pembayaran.
Ketua Umum APPJII Jamalul Izza mengatakan, dari 500 penyedia jasa internet (ISP) yang terdaftar sebagai anggota APJII, 70 persen diantaranya menjalankan bisnis yang bertumpu pada sektor korporasi atau business to business (B2B).
Ketika kemudian klien mereka menjalankan kebijakan bekerja dari rumah (Work from Home/WFH), kebutuhan internet pada perusahaan klien menjadi terpangkas.
"Sebagian besar anggota kami justru kencangkan ikat pinggang. Kebijakan work from home hanya berdampak pada anggota kami yang memiliki izin seluler (6 anggota) dan yang memiliki jaringan-jaringan kabel fiber to the home (FTTH)," kata Jamal dalam keterangan resminya, Jakarta.
Kendati demikian, Jamal tetap mengapresiasi langkah pemerintah untuk memberikan penundaan pembayaran BHP telekomunikasi dan kontribusi USO 2019 yang seharusnya jatuh tempo pada 30 April 2020. Sebabnya, penundaan itu sudah sesuai dengan surat APJII kepada pemerintah terkait permohonan penundaan pembayaran BHP dan kontribusi USO.
Sebelumnya, Kementrian Komunikasi dan Informatika menetapkan kebijakan insentif terhadap industri telekomunikasi. Tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 3 Tahun 2020 tentang Jatuh Tempo Pembayaran Kontribusi Layanan Pos Universal (LPU), BHP Telekomunikasi, USO, dan Biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).
"Penetapan bencana nasional (Covid-19) menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia termasuk pada sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran," demikian pertimbangan Menkominfo dalam peraturan tersebut.
Berdasarkan permenkominfo tersebut, perusahaan telekomunikasi akan diberikan kelonggaran pembayaran BHP Telekomunikasi dan KPU/USO khusus untuk Tahun Buku 2019 hingga 30 Juni 2020.
Sementara, untuk pembayaran kontribusi penyelenggaraan LPU khusus untuk tahun buku 2019 akan diberikan kelonggaran pembayaran hingga 31 Juli 2020.[]
Editor: Yuswardi A. Suud
Share: