
Ilustrasi
Ilustrasi
Cyberthreat.id - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari, meminta kepada Tokopedia sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk melaksanakan kewajiban memenuhi Standar Pelindungan Data Pribadi sekaligus bertanggung jawab atas kasus kebocoran data 91 juta penggunanya.
Sebagaimana yang dimuat dalam PP Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menkominfo Nomor 20 Tahun 2016 dalam Bab 5 kewajiban Pengguna pasal 28.
Didalamnya menjelaskan bahwa melindungi data pribadi beserta dokumen yang memuat data pribadi dari tindakan penyalahgunaan adalah "menjadi tanggung jawab PSE, dalam hal ini, Tokopedia," kata Kharis dalam keterangan tertulis kepada media, Selasa (5 Mei 2020).
Tokopedia, kata dia, memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan memberikan jaminan dengan membuat sistem yang sebaik mungkin. Walaupun dalam kasus kebocoran data yang berkaitan dengan nama, email, nomor telepon dan sebagiannya saja yang sudah diambil peretas.
Sementara, password dan informasi krusial pengguna Tokopedia disebutkan masih tetap terjaga (menggunakan hash dan 2FA).
"Tokopedia harus memastikan enkripsi data dan keamanannya untuk dibenahi” tegas Kharis.
Abdul Kharis juga meminta Menkominfo dan BSSN secara serius dan menyeluruh melakukan evaluasi, penyelidikan, mitigasi teknis, dan melakukan update perkembangan kebocoran data ini kepada masyarakat secara terbuka dan transparan.
"Menkominfo bersama BSSN bisa membantu Polri agar aktif melakukan penyelidikan dengan berlandaskan UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen agar semua pihak yang bertanggung jawab ditegakkan hukum atasnya dan memastikan Konsumen Indonesia tetap terlindungi data dan keamanannya."
Share: