
Ilustrasi | Foto: freepik.com
Ilustrasi | Foto: freepik.com
Jakarta, Cyberthreat.id – Kementerian Keuangan RI menerima usulan penundaan pembayaran Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi (BHP TEL) dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal (Universal Service Obligation/USO).
Sebelumnya Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) mengirimkan surat kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika. Intinya, pembayaran yang jatuh tempo pada 30 April 2020 ditunda karena kondisi krisis ekonomi dampak wabah virus corona (Covid-19).
"Kami menyambut baik karena jatuh temponya sangat mepet dengan Lebaran (karena ada pengeluaran bayar Tunjangan Hari Raya) dan juga masa-masa Covid 19 ini, kami harus atur cashflow," ujar Ketua Umum APJATEL Muhammad Arif saat dihubungi Cyberthreat.id, Kamis (30 April 2020) malam.
Arif mengatakan, asosiasi sebelumnya mengajukan permintaan tunda pembayaran dengan tenggang waktu selama setahun. Selain itu, asosiasi juga meminta pemerintah tidak memberikan denda atau bunga dan pembayaran bisa dicicil.
Berita Terkait:
Namun, sejauh ini, asosiasi masih menunggu keputusan dari Kementerian Kominfo akan diberi tenggat waktu berapa bulan.
Ia berharap Kementerian Kominfo segera mengeluarkan peraturan menteri terkait dengan pembayaran Pajak Negara Bukan Pajak sektor industri telekomunikasi.
"Kita sudah cemas kok sudah tanggal 30 April, tapi belum keluar peraturan menteri-nya. Kami sudah sebulan lebih tanya loh," tutur dia.
Dalam siaran persnya, APJATEL juga mengingatkan terkait pernyataan menteri koordinator perekonomian dan menteri keuangan bahwa industri telekomunikasi akan termasuk yang mendapat Stimulus keringanan pajak pada Stimulus Ekonomi IV.
“Kami APJATEL barharap industri telekomunikasi juga dapat diperlakukan sama dengan industri lainnya yang sudah mendapat insentif perpajakan seperti yang tertuang dalam PMK No.44 Tahun 2020,” kata Arif.
“Saat ini kami para pelaku telekomunikasi tetap berkomitmen untuk selalu mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19 dalam menjaga kualitas layanan sebaik-baiknya di tengah wabah,” ia menambahkan.
APJATEL didirikan pada 2015 dan sebagai asosiasi yang menaungi lebih dari 50 perusahaan pemilik jaringan telekomunikasi di Indonesia.
Mayoritas anggota APJATEL saat ini adalah pemiliki lisensi Jaringan Tetap Tertutup dan Jartingan Tetap Lokal berbasis Packet Switched dari Kementerian Komunikasi dan Informatika yang memiliki jaringan telekomunikasi khusus serat optik di seluruh Indonesia dan tulang punggung mancanegara.[]
Share: