IND | ENG
Polri Tangani 99 Kasus Hoaks Covid-19, Alasan Pelaku karena Iseng

Ilustrasi | Foto: freepik.com

Polri Tangani 99 Kasus Hoaks Covid-19, Alasan Pelaku karena Iseng
Andi Nugroho Diposting : Kamis, 30 April 2020 - 10:46 WIB

Jakarta, Cyberthreat.id – Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Asep Adisaputra mengatakan, Polri telah menangani 99 kasus hoaks terkait dengan virus corona (Covid-19) hingga 28 April 2020.

Dia menuturkan, tercatat ada tiga kepolisian daerah (polda) yang paling banyak menangani kasus hoaks virus corona, yakni Polda Metro Jaya 13 kasus, Polda Jawa Timur 12 kasus, dan Polda Riau sembilan kasus.

"Sisanya 65 kasus ditangani oleh polda jajaran," ujar Kombes Asep di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (28 April) seperti dikutip dari Antaranews.com.

Terkait dengan motif penyebar hoaks, Asep mengatakan, dari hasil pemeriksaan, para pelaku melakukannya karena iseng atau bahan bercanda. Ada pula alasan pelaku menyebarkan hoaks karena tidak puas dengan kerja Pemerintah.

Polri terus bekerja melakukan patroli siber dan menindak konten-konten hoaks terkait Covid-19 di media sosial yang meresahkan masyarakat.

Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 45 dan 45 A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar, Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana‎ 10 tahun penjara, dan Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 tentang  Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.[]

#polri   #covid-19   #viruscorona   #hoaks   #disinformasi

Share:




BACA JUGA
Jaga Kondusifitas, Menko Polhukam Imbau Media Cegah Sebar Hoaks
Menteri Budi Arie Apresiasi Kolaborasi Perkuat Transformasi Digital Pemerintahan
Butuh Informasi Pemilu? Menteri Budi Arie: Buka pemiludamaipedia!
Agar Tak Jadi Korban Hoaks, Menkominfo: Gampang, Ingat BAS!
Menkominfo Imbau Platform Digital Aktif Tekan Sebaran Konten Negatif PemiluĀ