IND | ENG
Peneliti Sebut RUU PDP Mendesak Disahkan di Tengah Pandemi Covid-19

Ilustrasi | Foto: freepik.com

Peneliti Sebut RUU PDP Mendesak Disahkan di Tengah Pandemi Covid-19
Andi Nugroho Diposting : Selasa, 21 April 2020 - 10:51 WIB

Jakarta, Cyberthreat.id – Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Ira Aprilianti mengatakan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) mendesak disahkan sebagai bentuk jaminan perlindungan kepada konsumen di tengah pandemi Covid-19.

Ira berpendapat perlindungan data pribadi merupakan isu yang tidak bisa dilepaskan dari roda ekonomi selama pandemi sekarang. Alasan dia, banyak aktivitas masyarakat yang biasanya dilakukan secara konvensional atau bertatap muka langsung, kini beralih ke platform daring (online).

"Bertambahnya kegiatan yang dilakukan pada platform online, seperti transaksi keuangan dan belanja berisiko pada penyalahgunaan data pribadi konsumen jika tidak dibarengi kerangka kebijakan yang kuat," ujar Ira di Jakarta, Senin (20 April 2020) seperti dikutip dari Antaranews.com.

Data dari Analytics Data Advertising (ADA) menunjukkan adanya penurunan kunjungan ke mal dan pusat perbelanjaan sebesar 50 persen yang diikuti oleh meningkatnya penggunaan aplikasi belanja daring sebesar 300 persen sejak social distancing diumumkan pada 15 Maret 2020.

Selain itu, ADA mencatat peningkatan penggunaan aplikasi produktivitas hingga lebih dari 400 persen pada pertengahan bulan Maret lalu. Hal itu dikarenakan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/ WFH) mengharuskan pekerja melakukan kolaborasi, komunikasi, dan pertemuan secara digital.

Ira mengatakan, sangat penting memastikan penguatan hukum dalam perlindungan data pribadi konsumen mengingat semakin meningkatnya layanan elektronik di Indonesia.

Sebab, kata dia, data pribadi konsumen tidak jarang disalahgunakan dan diakses untuk kepentingan di luar transaksi konsumen dengan platform.

Bahkan, dalam beberapa kasus yang berhubungan perusahaan fintech, data konsumen disebarluaskan dan diperjualbelikan kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan konsumen.

"Perlu ada kejelasan pada konsumen mengenai apa saja data yang dikumpulkan oleh penyedia layanan dan apa tujuan serta kaitannya terhadap transaksi yang dilakukan oleh pengguna layanan," kata Ira.

Selain itu, Ira menegaskan, perlu adanya konsolidasi antarlembaga pemerintah dalam menangani perlindungan konsumen, terutama terkait perlindungan data pribadi.

Lembaga pemerintah terkait harus bersinergi dalam merumuskan interpretasi dan implementasi kebijakan, serta menentukan parameter untuk mengukur kepatuhan penyedia layanan.

"Parameter ini juga dibutuhkan untuk pemetaan adaptasi penyedia layanan dan peran pemerintah dalam memastikan kebijakan dapat diimplementasikan dan dipatuhi oleh seluruh ekosistem digital," tutur dia.

Tidak kalah penting adalah edukasi dan sosialisasi mengenai data pribadi dan urgensi untuk melindunginya. Para pengguna layanan diharapkan melakukan pendekatan risiko (risk-based approach) dalam mengidentifikasi data apa saja yang perlu dikumpulkan dan bagaimana cara menyimpannya agar dilakukan secara legal, aman, dan dan andal.[]

#ruupdp   #perlindungandatapribadi   #CIPS   #iraaprilianti   #internet   #e-commerce   #fintech

Share:




BACA JUGA
Survei APJII, Pengguna Internet Indonesia 2024 Mencapai 221,5 Juta Jiwa
Tingkatkan Kecepatan Internet, Menkominfo Dorong Ekosistem Hadirkan Solusi Konkret
Tingkatkan Kualitas Layanan Telekomunikasi, Kominfo Siapkan Insentif dalam Lelang Low Band
Layanan BTS 4G Daerah 3T Fasilitasi PBM dan Kegiatan Masyarakat 
Menkominfo: BTS 4G Dukung Pengamanan Pos Lintas Batas Negeri