
Ilustrasi | Foto: freepik.com
Ilustrasi | Foto: freepik.com
Jakarta, Cyberthreat.id – Kebijakan pengendalian nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) mulai diberlakukan pemerintah mulai 18 April 2020.
Mungkin sebagian masyarakat masih bingung dengan aturan ini. Berikut ini yang perlu Anda ketahui soal kebijakan tersebut yang dirangkum dari pemberitaan Cyberthreat.id sejauh ini:
Apa itu IMEI?
IMEI adalah nomor identitas internasional yang terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor, dihasilkan dari 8 (delapan) digit Type Allocation Code yang dialokasikan oleh Global System for Mobile Association (GSMA) untuk mengidentifikasi secara unik Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.
Nomor IMEI dapat ditemukan dalam perangkat HKT dengan menekan *#06# kemudian tampil di layar perangkat. Selain itu dapat ditemukenali di bawah baterai, kardus kemasan, dan kartu garansi.
IMEI bersifat unik dan berbeda-beda dan selalu menempel pada perangkat telekomunikasi. IMEI biasanya digunakan untuk mengidentifikasi setiap ponsel yang mengakses jaringan operator telekomunikasi.
IMEI ilegal seperti apa?
IMEI ilegal adalah IMEI yang tidak sesuai dengan format yang diterbitkan oleh GSMA misalnya yang isi digitnya kosong atau yang digitnya sama semua seperti 000000000000000, 111111111111111, 222222222222222.
IMEI dapat dipastikan legal apabila memiliki kartu garansi dan buku manual berbahasa Indonesia dari pembuat perangkat; terdaftar atau memiliki TPP (tanda pendaftaran produk) impor/produksi yang bisa di cek melalui https://imei.kemenperin.go.id; dan memiliki sertifikat dari SDPPI.
Ketika perangkat HKT dipasang dengan Kartu Subscriber Identification Module (SIM) dari penyelenggara telekomunikasi di Indonesia, pada dasarnya operator seluler telah mendata atau melakukan pairing nomor IMEI dan kartu SIM serta menyimpan data itu pada server milik operator seluler, demikian seperti dikutip dari siaran pers Kominfo, 18 April.
Cara pengendalian IMEI seperti apa sih?
Pemerintah menerapkan sistem whitelist. Yang dimaksud daftar putih adalah daftar data nomor IMEI ponsel yang telah diregistrasikan. “Skema whitelist yaitu proses pengendalian IMEI secara preventif agar masyarakat mengetahui terlebih dahulu legalitas perangkat yang akan dibeli,” ujar Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo, Ismail pada 28 Februari lalu.
Untuk apa ada pengendalian IMEI?
Pemerintah (Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan dan Kementerian Kominfo) melaksanakan pembatasan IMEI agar tata niaga perangkat menjadi lebih sehat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus untuk melindungi masyarakat dari perangkat yang tidak aman dan berkualitas.
Adakah pemblokiran ponsel lama?
Tidak. Pemerintah tidak menerapkan aturan blokir ponsel lama. Ini sesuai keputusan rapat Kementerian Kominfo, Kemenperin, Kemendag, Kemenkeu, dan operator pada 28 Februari 2020.
Jadi, ponsel lama tetap beroperasi kan?
Masyarakat tidak perlu khawatir kerena perangkat yang sudah digunakan dan tersambung ke jaringan seluler sebelum 18 April tidak akan terdampak meski tidak terdaftar dalam database IMEI.
Perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlaku 18 April akan tetap dapat tersambung ke jaringan bergerak seluler sampai perangkat tersebut tidak ingin digunakan lagi atau telah rusak.
Penguna akan diberi notifikasi bertahap, apa itu?
Pengguna perangkat HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet)akan mendapatkan notifikasi dan pemberitahuan mengenai status IMEI secara bertahap dari operator seluler yang digunakan dalam kurun waktu kurang lebih dua pekan.
(Mengenai bentuk notifikasi dan berapa lama diberitahukan kepada pelanggan, Cyberthreat.id masih berusaha mengontak Kementerian Kominfo.)
Apakah perlu aktif meregistrasi perangkat?
Pengguna perangkat HKT yang saat ini sedang aktif digunakan tidak perlu melakukan registrasi individual.
Jika pengguna membeli setelah tanggal 18 April?
Jika masyarakat akan melakukan pembelian HKT secara offline setelah tanggal 18 April, Kementerian Kominfo mengimbau agar memastikan perangkat memiliki IMEI yang sah dan dapat diaktifkan dengan SIM card sebelum melakukan pembayaran.
Pengguna membeli perangkat secara online, bolehkah?
Boleh. Jika melakukan pembelian secara online, toko daring atau pasar daring (marketplace) memiliki kewajiban memberikan jaminan sampai perangkat diterima dan dapat digunakan pembeli.
Jika membeli online, ternyata IMEI tak terdaftar?
Pengguna dapat refund atau penggantian barang.
Pelaku usaha harus bertanggung jawab melakukan ganti rugi kepada konsumen jika ditemukan perangkat yang dijual ilegal atau tidak terdaftar.
“Untuk melakukan ganti rugi sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dapat berupa pengembalian uang, pergantian barang, dan atau bentuk lain,” ujar Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan RI, Ojak Simon Manurung.
Apakah pengguna bisa menggugat?
Dalam UU Perlindungan Konsumen terdapat mekanisme konsumen melakukan gugatan karena telah dirugikan oleh pelaku usaha baik melalui pengadilan maupun di luar pengadilan.
Pengguna bisa melapor ke Direktorat Perlindungan Konsumen Kemendag jika menemukan pelanggaran di lapangan oleh para pelaku usaha. "Supaya jalan sanksi ini mohon masyarakat menginformasikan juga [kepada Kemendag]," kata Ojak.
Tahunya IMEI itu terdaftar atau tidak, bagaimana?
Jika ditemukan tidak terdaftar IMEI-nya di situs web Kementerian Perindustrian, dipastikan tidak akan mendapatkan layanan seluler dari operator di Indonesia.
Sesuai PM Kominfo No. 1/2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi IMEI, perangkat yang tidak memenuhi syarat atau ilegal akan dibatasi tersambung ke jaringan bergerak seluler.
Cara mengecek IMEI perangkat Anda:
Ke mana pengguna melapor soal IMEI?
Pemerintah sedang menyiapkan call center atau layanan pelanggan khusus menyangkut masalah IMEI. Layanan ini akan disediakan dari sisi operator seluler dan pemerintah. Sejauh ini belum ada kejelasan soal call center tersebut.
(Cyberthreat.id sudah menanyakan ke Kementerian Kominfo sejak 17 April lalu, tapi hingga artikel ini ditulis belum juga dibalas.)
Bagaimana jika perangkat hilang atau dicuri?
Jika terjadi kehilangan ponsel, konsumen bisa segera melaporkan terlebih dulu ke layanan pelanggan operator seluler dengan membawa lampiran berita kehilangan dari kepolisian.
Selanjutnya, petugas menyampaikan perihal kehilangan agar dilakukan penghentian layanan seluler pada perangkat yang diduga dicuri atau hilang tersebut.
"IMEI-nya kan melekat di ponsel yang hilang. Jadi, nanti IMEI-nya diblokir agar layanan selulernya tidak bisa diaktifkan di kelima operator seluler di Indonesia," ujar Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standard Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Nur Akbar Said.[]
Share: