
Menteri Kominfo Johnny G Plate
Menteri Kominfo Johnny G Plate
Cyberthreat.id - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate meminta masyarakat tidak bermain-main dengan hoax dan disinformasi di tengah pandemi Covid-19. Ia mengatakan pemerintah memiliki perangkat hukum sehingga Kominfo akan menggunakan seluruh kewenangan yang dimiliki untuk memberantas hoax di berbagai platform digital.
"Seluruh tindakan-tindakan memproduksi maupun meneruskan dan menyebarkan hoax melalui smartphone adalah tindakan melanggar hukum dan kami pastikan itu berpotensi untuk dikenakan pasal-pasal yang terkait tindak pidana. Hukumannya bisa sampai 5 bahkan 6 tahun dan denda sampai dengan Rp 1 miliar," kata Johnny dalam konferensi pers secara daring di platform YouTube, Sabtu (18 April 2020).
Hingga kini Kominfo telah menemukan 554 isu hoax dengan 1.209 konten hoax terkait dengan virus corona (Covid-19). Konten itu tersebar di berbagai platform terutama Facebook, Instagram, Twitter maupun YouTube.
Dari 1.209 konten hoax, sebanyak 893 terdiri dari 681 hoax di Facebook, 4 hoax di Instagram, 204 hoax di Twitter dan 4 hoax di YouTube.
"Semuanya telah diblokir atau di-takedown," tegas Johnny.
Sisanya 316 konten hoax Covid-19 akan ditindaklanjuti atau diproses, terdiri dari 162 konten di Facebook, 6 konten di Instagram, 146 konten di Twitter dan 2 konten di YouTube.
Johnny sekaligus mengapresiasi Kepolisian RI yang telah membantu menangani penyebaran hoax seputar wabah Corona yang membuat khawatir dan menimbulkan kepanikan berlebihan pada masyarakat.
Tercatat 89 tersangka kasus penyebaran konten hoax Covid-19. Mereka terdiri dari 57 laki-laki dan 32 perempuan yang sedang ditangani pihak kepolisian, sedangkan 75 tersangka kasus penyebaran hoax tengah diproses oleh Kepolisian.
Sebanyak 14 tersangka penyebar hoax telah ditahan oleh pihak kepolisian. Adapun pasal-pasal yang mengancam para penyebar hoax diantaranya pasal 45 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Johnny berharap masyarakat lebih bijak dan cerdas dalam menggunakan berbagai platform digital. Sebab, pengguna yang cerdas sulit untuk menerima informasi yang menyesatkan alias hoax.
Selain itu, Johnny juga menekankan kepada para penyedia platform digital agar lebih proaktif dalam men-takedown konten-konten hoax di platformnya masing-masing.
"Kami tentu akan menggunakan seluruh kewenangan yang dimiliki apabila hoax ini masih tetap dibiarkan berada di platform digitalnya." []
Redaktur: Arif Rahman
Share: