IND | ENG
Aturan Pengendalian Nomor IMEI Ponsel Mulai Berlaku 18 April

Ilustrasi | Foto: freepik.com

Aturan Pengendalian Nomor IMEI Ponsel Mulai Berlaku 18 April
Tenri Gobel Diposting : Kamis, 16 April 2020 - 10:14 WIB

Jakarta, Cyberthreat.id – Pemerintah memastikan kebijakan pengendalian nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) tetap diberlakukan mulai 18 April 2020.

Pada 28 Februari lalu, pemerintah telah menetapkan untuk menggunakan skema white list atau daftar putih dalam pengendalian IMEI. Penetapan ini membuat Rancangan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2019 terkait Pengendalian IMEI ini akan direvisi.

Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standard Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Nur Akbar Said, mengatakan revisi tersebut untuk menekankan payung hukum mekanisme daftar putih.

Tak hanya itu, peraturan menteri di Kementerian Perindustrian juga ikut direvisi mengikuti revisi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11/2019.

Pemberlakuan white list akan berlaku pada perangkat baru yang belum diaktifkan sebelum tanggal 18 April. Masyarakat diminta tidak khawatir untuk perangkat yang sudah aktif sekarang.


Berita Terkait:


“Kita sepakat bahwa 18 april 2020 akan diberlakukan untuk ponsel exsisting itu tetap mendapatkan layanan seluler, kita mengharapkan tidak ada kegaduhan untuk perangkat yang sudah aktif saat ini,“ kata Nur Akbar dalam diskusi online di Jakarta, Rabu (15 April 2020).

Untuk ponsel bawaan dari luar negeri, Ditjen Bea Cukai menyiapkan aturan tersendiri. Menurut Nur Akbar, sistem registrasi dengan aplikasi untuk perangkat bawaan dan barang kiriman telah diuji coba di Bandara Soekarno Hatta.

Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi Kementerian Perindustrian, Najamuddin, menambahkan, akan menghapus setiap pasal SIBINA karena SIBINA tidak akan dipakai lagi dalam sistem whitelist. Selanjutnya, ada pengolahan Central Equipment Identity Register (CEIR) dan peran Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dalam sistem white list.

Skema white list yang dipilih pemerintah menekankan konsumen wajib memastikan bahwa perangkatnya benar-benar legal. Cara pemeriksaannya bisa dilakukan dengan mengecek di situs web Kemenperin.

Najamuddin memastikan akan menyiapkan basis data IMEI Tanda Pendaftaran Produk (TPP) dan menyiapkan portal verifikasi IMEI.

Namun, kendalanya masih di masalah data IMEI TPP tersebut. Ia mengatakan, basis IMEI TPP yang terdapat dalam SIINas diusulkan agar tidak langsung dikirim ke CEIR yang saat ini masih dipegang oleh Telkomsel. Rencana, CEIR (alat yang bakal difungsikan sebagai instrumen pengendalian IMEI) dihibahkan kepada Kemenperin.

Najamuddin berharap CEIR hanya membaca data SIINas. Hal ini berkaitan dengan kerahasiaan dari semua produsen dan importir telepon genggam yang disampaikan oleh asosiasi ke Kemenperin.

“Ada notulennya bahwasanya mereka [asosiasi] keberatan kalau IMEI di SIINas itu dikirimkan ke CEIR. Walaupun tidak ada ketentuan secara langsung melarang SIINas itu mengirimkan datanya ke CEIR, tapi menurut hemat kami memang begitu kondisinya. Karena ini menyangkut kerahasiaan bisnis dari produsen ponsel,” ujar dia.[]

Redaktur: Andi Nugroho

#Imei   #ponselilegal   #ponsel   #kemenkominfo   #kemenperin   #sibina   #skemawhitelist

Share:




BACA JUGA
Kemenperin Pacu Transformasi Digital Lewat Program e-Smart IKM
Kemenperin: Transformasi Digital Wujudkan Keberlanjutan Industri
Fitur Bertenaga AI Jadi Medan Pertemburan Smartphone
Industri Digital dan Elektronik Nasional Siap Rebut Pasar Global
Dukung Operasional KCJB, Kominfo Siapkan Konektivitas Digital Andal