IND | ENG
Pelaku Zoombombing Bisa Dikenai Hukuman Denda hingga Penjara

Foto: Zoom.us

Pelaku Zoombombing Bisa Dikenai Hukuman Denda hingga Penjara
Andi Nugroho Diposting : Sabtu, 04 April 2020 - 16:20 WIB

Cyberthreat.id – Departemen Kehakiman Amerika Serikat menyatakan tindakan penyusupan ilegal ke pertemuan daring dalam konferensi video termasuk perbuatan kejahatan.

Pelaku dapat dakwa dengan tuduhan mengganggu pertemuan publik, intrusi komputer, menggunakan komputer untuk kejahatan, kejahatan rasioal, penipuan, atau mentrasmisikan komunikasi yang mengancam.

“Semua dakwaan tersebut dapat dihukum baik dalam bentuk denda maupun penjara,” ujar Departemen Kehakiman AS dalam siaran persnya, Jumat (3 April 2020).

Penyusupan ilegal tersebut yang dimaksud itu adalah “zoombombing”. Kata “zoom” mengacu ke aplikasi telekonferensi video yang belakangan populer selama wabah Covid-19, sedangkan “bombs” merujuk pada konten-konten rasis atau pornografi yang biasanya dibagikan ke sebuah grup oleh orang-orang iseng tak dikenal.


Berita Terkait:


Selama dua pekan terakhir, menurut ZDNet, insiden “zoombombing” telah mempengaruhi sejumlah sekolah, pertemuan pemerintah, konferensi perusahaan, dan banyak lagi di Amerika Serikat. Pekan ini FBI juga menyatakan telah menerima laporan sejumlah tindakan perusuh online tersebut.

FBI pun sampai mengeluarkan langkah langka dengan membuat peringatan keamanan nasional dan mendesak perusahaan mengamankan pertemuan dari tindakan troll--pesan-pesan daring yang bersifat menyerang dan mengganggu orang lain--tersebut.

"Anda pikir Zoom bom itu lucu? Mari kita lihat betapa lucunya setelah Anda ditangkap," kata Matthew Schneider, Jaksa Amerika Serikat untuk Michigan Timur.

"Jika Anda mengganggu telekonferensi atau pertemuan publik di Michigan, Anda bisa meminta penegak hukum federal, negara bagian, atau lokal membantu Anda," ia menambahkan.


Berita Terkait:


Upaya menindak “zoombombing” itu setelah awal pekan ini orang iseng mengganggu dua pertemuan pemerintah daerah di negara bagian Michigan, yaitu pertemuan daring oleh Grosse Ile Township dan Detroit Water and Sewerage Department.

"Sangat memalukan bahwa selama pandemi yang menyebabkan ketakutan dan kecemasan di seluruh dunia, masih ada pelaku kejahatan yang berusaha mengganggu lingkungan virtual yang telah menjadi penting untuk komunikasi, teleworking dan pembelajaran online," kata Steven M. D'Antuono, Agen Khusus FBI untuk Detroit, Michigan.

Departemen Kehakiman AS pun memberikan sejumlah saran agar terhindari dari “zoombombing”, antara lain:

  • Jangan membuat pertemuan atau ruang kelas menjadi publik. Di Zoom, ada dua opsi untuk menjadikan rapat sebagai pribadi: memerlukan kata sandi rapat atau menggunakan fitur ruang tunggu dan mengontrol penerimaan tamu.
  • Jangan membagikan tautan Zoom Meeting di media sosial yang tersedia untuk umum. Berikan tautan langsung ke orang yang memang diundang untuk rapat daring.
  • Kelola opsi berbagi layar di Zoom, ubah berbagi layar ke "Hanya Host."
  • Pastikan pengguna menggunakan versi terbaru dari akses jarak jauh/aplikasi rapat.
  • Terakhir, pastikan membuat protokol keamanan perusahaan untuk perangkat dan materi informasi yang dipakai selama bekerja jarak jauh.[]
#zoom   #covid-10   #telekonferensi   #zoombombing   #ancamansiber   #

Share:




BACA JUGA
Demokratisasi AI dan Privasi
Seni Menjaga Identitas Non-Manusia
Luncurkan Markas Aceh, Wamen Nezar Dorong Lahirnya Start Up Digital Baru
Awas, Serangan Phishing Baru Kirimkan Keylogger yang Disamarkan sebagai Bank Payment Notice
Wujudkan Visi Indonesia Digital 2045, Pemerintah Dorong Riset Ekonomi Digital