
Ilustrasi: jalur pengaduan online DKPP
Ilustrasi: jalur pengaduan online DKPP
Cyberthreat.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima 14 pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) selama diberlakukannya kerja dari rumah atau work from home (WFH).
Sejak 17 Maret 2020 seluruh jajaran DKPP menerapkan WFH yang diikuti anjuran physical distancing guna melawan penyebaran pendemi Covid-19. Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diumumkan Presiden Jokowi pada Selasa (31 Maret 2020) semakin tidak memungkinkan bagi pihak-pihak yang ingin melakukan pelaporan KEPP secara langsung.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno, mengatakan laporan online ditegakkan sebagai bagian dari "kode etik dan integritas penyelenggara pemilu" sehingga pandemi virus Corona tidak akan menjadi halangan.
"DKPP membuka pengaduan online melalui email," kata Bernad dalam siaran pers, Jumat (3 April 2020).
"Data per 31 Maret 2020, pengaduan yang kita terima melalui online selama WFH adalah 14 aduan," ujarnya.
Kesemua 14 aduan tersebut, kata Bernad, akan diverifikasi secara formil dan materiil sebelum ditetapkan sebagai perkara.
Selain pengaduan online, DKPP juga sedang menyiapkan persidangan melalui video conference bagi perkara-perkara dugaan pelanggaran KEPP. Menurut Bernad, sejauh ini terdapat tiga perkara yang sidangnya harus ditunda karena menyebarnya virus Corona.
Sebelum virus corona mewabah dan menjadi pandemi, DKPP sudah memanfaatkan teknologi video conference untuk persidangan secara live streaming.
"Hanya saja, saat itu kami mengirimkan staf DKPP untuk keperluan video conference. Untuk saat ini, kami masih menyiapkan protokol persidangannya."
Share: