IND | ENG
Sextortion Selama Pandemi Covid-19, FBI Terbitkan Peringatan

Ilustrasi

Sextortion Selama Pandemi Covid-19, FBI Terbitkan Peringatan
Oktarina Paramitha Sandy Diposting : Senin, 30 Maret 2020 - 17:36 WIB

Cyberthreat.id - Pandemi Covid-19 di Amerika Serikat (AS) menimbulkan ancaman Sextortion bagi anak sekolah. Wabah penyakit CoronaVirus menyebabkan penutupan sekolah dan sistem belajar mengajar yang membuat anak-anak lebih banyak belajar online.

Kondisi tersebut menimbulkan berbagai ancaman bagi anak-anak yang salah satunya Sextortion. FBI kemudian menerbitkan peringatan Sextortion alias eksploitasi seksual online terhadap anak.

Menurut UNESCO, lebih dari 160 negara telah menerapkan penutupan lembaga/institusi pendidikan dalam menghadapi krisis kesehatan Covid-19 yang berdampak pada lebih dari 87% populasi siswa dunia.

FBI menyatakan "dampak covid-19 menjadikan anak-anak lebih banyak mengakses internet dan berpotensi menghadapi risiko dieksploitasi oleh penjahat cyber".

"FBI berusaha memperingatkan orang tua, pendidik, pengasuh, dan anak-anak tentang bahaya eksploitasi seksual online dan tanda-tanda pelecehan anak," demikian keterangan FBI yang dirilis Senin (23 Maret 2020).

Eksploitasi seksual online ini dapat muncul dalam berbagai bentuk. Individu, misalnya, memaksa korban agar memberikan gambar atau video yang eksplisit secara seksual. Aktivitas ini seringkali disertai dengan ancaman untuk memposting gambar secara publik atau mengirim gambar tersebut ke teman dan keluarga korban.

Penjahat biasanya melakukan kontak dengan anak-anak secara online, mendapatkan kepercayaan mereka. Dan memperkenalkan percakapan seksual yang meningkat secara luar biasa dari waktu ke waktu di internet.

Pada akhirnya hubungan anak dan penjahat cyber ini dapat menghasilkan jalinan online yang mencakup percakapan seksual dan pertukaran gambar asusila, untuk akhirnya secara fisik bertemu langsung dengan anak tersebut.

Berikut rekomendasi FBI untuk menghindari Sextortion dan eksploitasi seksual terhadap anak:

1. Diskusikan keamanan Internet dengan anak-anak dari segala usia ketika mereka terlibat dalam aktivitas online.

2. Tinjau dan setujui game dan aplikasi sebelum diunduh oleh anak.

3. Pastikan pengaturan privasi diatur ke tingkat seketat mungkin untuk sistem game online dan perangkat elektronik.

4. Pantau penggunaan internet oleh anak-anak, simpan/tempatkan perangkat elektronik di ruang umum terbuka di rumah.

5. Periksa profil anak-anak dan apa yang mereka posting secara online.

6. Jelaskan kepada anak-anak  bahwa gambar yang diposting online akan secara permanen berada di Internet.

7. Pastikan anak-anak tahu bahwa siapa pun yang meminta seorang anak untuk terlibat dalam aktivitas online yang eksplisit secara seksual harus dilaporkan kepada orang tua, wali, atau orang dewasa dan penegak hukum terpercaya lainnya.

8. Tanamkan kepada anak, jika mendapat pelecehan tidak perlu takut untuk mengatakan kepada penegak hukum karena mereka dieksploitasi secara seksual. Bukan suatu kejahatan bagi seorang anak untuk mengirim gambar-gambar yang eksplisit secara seksual kepada seseorang jika mereka tidak dipaksa untuk melakukannya. []

Redaktur: Arif Rahman

#Sextortion   #Corona   #online   #eksploitasianak   #internet   #workfromhome   #keamananinformasi

Share:




BACA JUGA
Survei APJII, Pengguna Internet Indonesia 2024 Mencapai 221,5 Juta Jiwa
Tingkatkan Kecepatan Internet, Menkominfo Dorong Ekosistem Hadirkan Solusi Konkret
Tingkatkan Kualitas Layanan Telekomunikasi, Kominfo Siapkan Insentif dalam Lelang Low Band
Hingga Akhir Tahun 2023, Kominfo Tangani 12.547 Isu Hoaks
Putus Akses Lebih dari 800 Ribu Konten, Gerak Cepat Menteri Budi Arie Berantas Judi Online