IND | ENG
Pemerintah Perpanjang Kebijakan Work From Home bagi ASN

Menpan RB Tjahjo Kumolo (tengah) saat mengumumkan perpanjangan kebijakan bekerja di rumah bagi ASN di Jakarta, Senin (30 Maret 2020)

Pemerintah Perpanjang Kebijakan Work From Home bagi ASN
Arif Rahman Diposting : Senin, 30 Maret 2020 - 13:59 WIB

Cyberthreat.id - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di rumah (work from home/WFH) hingga 21 April 2020. Kebijakan ini sebagai respon perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit virus corona di Indonesia yang telah dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). 

Perpanjangan masa WFH bagi ASN tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. 

"Masa pelaksanaan WFH bagi ASN diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020 (dua puluh satu hari kalender terhitung sejak tanggal 1 April 2020), dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dalam siaran pers, Senin (30 Maret 2020).

Selain perubahan terkait masa pelaksanaan WFH, pemerintah juga mencantumkan perubahan terkait penyesuaian sistem kerja. Perubahan terkait penyesuaian sistem kerja diantaranya meminta Pejabat Pembina Kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah melakukan hal-hal sebagai berikut: 

1. Melakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN melalui pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal bagi ASN dengan mempertimbangkan penetapan status darurat bencana pada provinsi/kabupaten/kota dimana instansi pemerintah berlokasi.

2. Memastikan ASN di lingkungan kementerian/lembaga/daerah mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai.

ASN juga diminta aktif memantau perkembangan dan melakukan pencegahan penularan Covid-19 bagi sesama ASN. Kemudian para PPK perlu melakukan pembaharuan data ASN yang terpapar dan/atau terkonfirmasi positif Covid-19 melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK). 

"Petunjuk pelaksanaan pembaharuan data tersebut akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)."

#Workfromhome   #KEMENPANRB   #ASN   #keamananinformasi   #sistemelektronik   #digitalisasi

Share:




BACA JUGA
Dukung Digitalisasi Aceh, Wamen Nezar Patria Percepat Pemerataan Konektivitas dan Talenta Digital
Kominfo dan PBNU Kembangkan Tiga Klaster Kerja Sama Digitalisasi
Kembangkan Gov-Tech, Menteri Budi Arie: Kominfo Sediakan Master Plan dan Mock-Up
Kolaborasi Wujudkan Visi Indonesia Digital 2045
Menteri Budi Arie: Kominfo Siapkan Infrastruktur Percepat Transformasi Digital Nasional