Jakarta, Cyberthreat.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan meneken nota kesepahaman (MoU) bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di Jakarta, Selasa (28/5/2019) berkaitan perlindungan ratusan juta data peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, menyatakan, institusinya adalah pemilik data peserta program jaminan kesehatan terbesar di dunia.
Dengan data berjumlah banyak, kata dia, perlunya perlindungan informasi dan transaksi elektronik. "Ada lebih dari 200 juta data peserta JKN-KIS yang tersimpan dala master file," tutur Fachmi dalam siaran persnya yang diterima Cyberthreat.id, Selasa.
Di situs web perusahaan, tercatat data hingga 1 Mei 2019, jumlah peserta program JKN mencapai 221.105.092 jiwa. Perinciannya, penerima bantuan iuran (PBI) APBN 96.693.779 jiwa, PBI APBD 36.541.478 jiwa, pekerja penerima upah-pegawai negeri (PPU-PN) 17.331.752 jiwa, PPU-Badan Usaha 33.493.951 jiwa, PBPU-Pekerja Mandiri 31.877.532 jiwa, dan bukan pekerja 5.166.600 jiwa.
Data yang tersimpan oleh BPJS juga termasuk data spesifik perseorangan seperti riwayat kesehatan, rekam medik, riwayat berobat, dan verifikasi pembayaran klaim.
"Data yang kami miliki sangat kompleks dan bervariasi. Tentu, upaya pengamanannya juga harus maksimal sehingga kami membangun sinergi dengan BSSN," tutur Fachmi.
Ruang lingkup MoU tersebut mencakup pemanfaatan sertifikat elektronik untuk meningkatkan keamanan transaksi elektronik, pengamana teknologi dan sumber daya, pertukaran informasi, dan pemanfaatan lainnya yang disepakai kedua belah pihak.
Menurut Fachmi, selain mengembangkan sistem keamanan data, BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan data sampel sebagai penggunaan big data dalam pengembangan pengambialn kebijakan yang kredibel berbasis bukti (evidence based policy/EBP).
"Kami melihat data yang kami miliki adalah aset yang dapat dimanfaatkan untuk keperluan penelitian dan EBP dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS. Hal ini juga sebagai wujud transparansi BPJS Kesehatan dalam memberikan informasi publik," tutur dia.