IND | ENG
Polri Tangkap 10 Penyebar Hoaks Demo 22 Mei

Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap10 pelaku ujaran kebencian serta penyebar berita bohong atau hoaks terkait Demo 22 Mei 2019. (Ilustrasi | Foto: Antaranews.com)

Polri Tangkap 10 Penyebar Hoaks Demo 22 Mei
Andi Nugroho, Antaranews.com Diposting : Selasa, 28 Mei 2019 - 19:37 WIB

Jakarta, Cyberthreat.id - Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap10 pelaku ujaran kebencian serta penyebar berita bohong atau hoaks terkait Demo 22 Mei 2019.  

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/5/2019), seperti dikutip dari Antaranews.com, mengatakan, semua tersangka dijerat Pasal 14A dan Pasal 28 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 1 dan 2 serta Pasal 15 ayat 1 UU Peraturan Hukum Pidana.

Berikut ini para tersangka tersebut:

1. SDA ditangkap pada 23 Mei di Bekasi, Jawa Barat. Ia menyebarkan konten berupa tuduhan adanya polisi dari negara lain yang masuk ke Indonesia untuk ikut mengamankan Demo 22 Mei serta narasi polisi melakukan penembakan terhadap massa.

2. ASR ditangkap pada 26 Mei karena menyebarkan ujaran kebencian dan hasutan dengan narasi terjadi persekusi terhadap habaib. Usia ASR masih 16 tahun sehingga dilakukan diversi.

3. MN ditangkap pada 26 Mei karena menyebarkan konten video seorang remaja meninggal dianiaya aparat di depan masjid di Tanah Abang.

4. HO ditangkap pada 26 Mei karena menyebarkan konten berisi provokasi massa serta informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan, seperti polisi melakukan sweeping di masjid.

5. RR ditangkap pada 27 Mei di Palmerah, Jakarta Barat karena mengunggah ancaman membunuh tokoh nasional melalui akun Facebook ditambah narasi dan foto.

6. M ditangkap penyidik Polda Jateng pada 24 Mei karena menyebarkan informasi yang bersifat SARA atau menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan.

7. MS ditangkap Polda Sulawesi Selatan pada 27 Mei karena menyebarkan konten tokoh nasional yang digantung serta narasi-narasi provokatif

8. DS ditangkap penyidik Polda Jawa Barat pada 27 Mei 2019 karena menyebarkan konten berita hoaks adanya remaja usia 14 tahun tewas ditembak polisi.

9. MA ditangkap penyidik Polda Papua Barat pada 27 Mei karena menyebarkan konten video dan foto bernarasi provokatif dan berisi ancaman terhadal salah satu tokoh nasional.

10. H ditangkap penyidik Bareskrim Polri pada 28 Mei dini hari karena mengunggah ancaman yang mengarah terhadap tokoh nasional.

Hoaks Komunis

Sementara itu, Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang warga negara asing yang berinisial JDG karena menyebarkan video hoaks yang menyebut pemerintahan Presiden Joko Widodo telah disusupi oleh komunis.

"JDG ditangkap Satreskrim Polres Jakbar di rumahnya di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada dini hari tadi," kata Kanit Krimsus Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakbar, AKP Rulian, Selasa.

JDG tiba di Mapolres Jakarta Barat pada sekitar pukul 14.00 WIB dengan pengawalan ketat oleh beberapa anggota kepolisian. Dia kemudian langsung dibawa ke ruangan penyidik dan enggan memberikan komentar.

Sebelumnya, video JDG yang menuding pemerintahan Presiden Joko Widodo disusupi komunis telah menyebar di media sosial. Dalam video itu, JDG seolah sedang diwawancara dan ditanya tentang kondisi Indonesia saat ini.

Dia kemudian menyebut kondisi Indonesia saat ini sangat parah dan menuding pemerintahan Presiden Jokowi telah disusupi oleh komunis. JDG kemudian menuding Jokowi tidak mengikuti konstitusi dan mendesak Jokowi untuk segera lengser dari kursi presiden.

#hoaks   #demo22mei   #komunis   #jokowi

Share:




BACA JUGA
Jaga Kondusifitas, Menko Polhukam Imbau Media Cegah Sebar Hoaks
Menteri Budi Arie Apresiasi Kolaborasi Perkuat Transformasi Digital Pemerintahan
Butuh Informasi Pemilu? Menteri Budi Arie: Buka pemiludamaipedia!
Agar Tak Jadi Korban Hoaks, Menkominfo: Gampang, Ingat BAS!
Menkominfo Imbau Platform Digital Aktif Tekan Sebaran Konten Negatif PemiluĀ