IND | ENG
Implementasi QRIS Masih Tahap Awal, BI Jamin Pengguna Aman

Chief Legal and Compliance Officer DANA Dina Artarini (kiri) bersama Direktur Kantor Perwakilan Bank Indonesia, Provinsi DKI Jakarta, Luctor E. Tapiheru (kanan)

Implementasi QRIS Masih Tahap Awal, BI Jamin Pengguna Aman
Faisal Hafis Diposting : Selasa, 10 Maret 2020 - 22:00 WIB

Jakarta, Cyberthreat.id - Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 mewajibkan seluruh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) yang beroperasi di Indonesia mengimplementasikan Quick Response Indonesia Code Standard (QRIS) sebagai metode pembayaran yang berstandar internasional.

Penggunaan QRIS merupakan salah satu bagian dari program pemerintah yang ingin mewujudkan masyarakat non-tunai (cashless society) guna mengurangi transaksi tunai, peredaran uang palsu, hingga beradaptasi di era digital dan data serta industri 4.0.

Direktur Kantor Perwakilan Bank Indonesia, Provinsi DKI Jakarta, Luctor E. Tapiheru mempertegas QRIS merupakan standar transaksi yang harus digunakan oleh PJSP sehingga Bank Indonesia (BI) menjamin keamanan bertransaksi pengguna saat menggunakan QRIS.

"QRIS itu sudah menjadi standar dan dipastikan aman. Sehingga, merchant maupun konsumen hanya tinggal memastikan bahwa QR Code yang dipasang itu benar QRIS," kata Luctor kepada Cyberthreat.id di Jakarta, Selasa (10 Maret 2020).

Selain itu, pengguna atau konsumen QRIS harus memastikan aplikasi yang digunakan adalah aplikasi resmi yang terdaftar di BI. Sejauh ini, sudah terdapat sekitar 2,7 juta merchant menggunakan QRIS. Dari jumlah itu, 20 persen atau sekitar 618 ribu pengguna berada di DKI Jakarta.

Luctor menambahkan, bagi pengguna yang mengalami semacam gangguan dan mengakibatkan hilangnya uang saat bertransaksi menggunakan QRIS dapat mengajukan pengaduan kepada bagian "Perlindungan Konsumen BI". Pengguna dapat menghubungi bagian tersebut di nomor telepon 021-131.

"Pengaduan konsumen silahkan ke bagian Perlindungan Konsumen di BI. Telepon ke 131, nanti (pengaduannya) akan kita respon."

Adapun aturan yang mengharuskan PJSP sebelum menerapkan QRIS harus mendapatkan izin dari BI. Hal itu tercantum pada Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 pasal 11 ayat (2).

Pasal tersebut berbunyi, "Untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bank Indonesia dengan memenuhi aspek, kesiapan operasional; keamanan dan keandalan sistem; penerapan manajemen risiko; dan perlindungan konsumen."

Sosialisasi dan edukasi penggunaan QRIS terus dilakukan BI terutama dalam melakukan konversi dari QR Code menuju QRIS. Sejauh ini, 80 persen merchant yang menggunakan pembayaran metode ini udah konversi menggunakan QRIS. Ukuran dan volume transaksi juga terus ditinggalkan meskipun sampai saat ini besarnya nilai transaksi QRIS belum bisa dipastikan.

Layanan dompet digital DANA yang tergolong sebagai PJSP belum pernah mendapat komplain terkait keamanan transaksi menggunakan QRIS. Chief Legal and Compliance Officer DANA, Dina Artarini, menyebut tidak ada pengguna yang mengatakan hilangnya uang saat bertransaksi QRIS.

"Kalau uangnya hilang sih enggak ada ya. Juga karena kita punya risk engine yang sangat baik untuk mengantisipasinya," ujar Dina.

Meski demikian, Dina menegaskan bahwa implementasi QRIS di Tanah Air masih pada tahap awal. Sehingga, masih banyak perbaikan dan pembaruan yang dapat dilakukan pada sistem QRIS, termasuk keamanan pengguna dalam bertransaksi menggunakan QRIS.[]

Redaktur: Arif Rahman

#QRIS   #bi   #transaksielektronik   #dana   #gerakannontunai   #ekonomidigital

Share:




BACA JUGA
Luncurkan Markas Aceh, Wamen Nezar Dorong Lahirnya Start Up Digital Baru
Wujudkan Visi Indonesia Digital 2045, Pemerintah Dorong Riset Ekonomi Digital
Ekonomi Digital Ciptakan 3,7 Juta Pekerjaan Tambahan pada 2025
Peningkatan Malware Raspberry Robin dengan Penyebaran Discord dan Eksploitasi Baru
Tiga Pendatang Baru Grup Ransomware yang Harus Diperhatikan pada 2024