
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (kanan) di Jakarta, Selasa (10 Maret 2020). | Foto: Cyberthreat.id/Tenri Gobel
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (kanan) di Jakarta, Selasa (10 Maret 2020). | Foto: Cyberthreat.id/Tenri Gobel
Jakarta, Cyberthreat.id – Draf peraturan menteri komunikasi dan informatika (permenkominfo) tentang penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat telah selesai. Draf kini tengah diajukan ke Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan untuk diselaraskan tahap akhir.
Draf permen tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). PP ini sebelumnya telah diteken Presiden Joko Widodo pada 4 Oktober 2019.
“Menindaklanjuti permintaan bapak presiden untuk segera membuat peraturan menteri, pada hari ini dapat saya sampaikan draf permen sudah selesai. Hari ini secara resmi akan disampaikan kepada kantor Koordinator Polhukam.” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, di kantornya, Jakarta, Selasa (10 Maret 2020).
Berita Terkait:
Permen tersebut, kata dia, terdiri atas sembilan bab dan 34 pasal yang mengatur lebih teknis tentang tata kelola PSE lingkup privat. Sementara, terkait dengan PSE lingkup publik atau pemerintah, kata dia, akan diatur terpisah.
Permen PSE lingkup privat sebagian besar mengatur tentang hak-hak dan kewajiban terkait sistem elektronik lingkup privat. Selain itu, permen itu juga mengatur tentang tahapan perizinan yang harus dilakukan, mekanisme dan tata cara perizinan, tugas-tugas dan kewajiban, hak-hak dan kewajiban di dalamnya, termasuk sanksi yang menjabarkan lebih teknis.
“Proses pembuatan permen ini sudah dilakukan sejak Januari,” ujar Menkominfo.
Berita Terkait:
Johnny menegaskan, permen akan menjadi acuan bagi para investor dan kalangan pelaku usaha di bidang pusat data (data center) untuk berinvestasi di Indonesia. “Tidak hanya perusahaan luar negeri, tapi perusahaan dalam negeri juga,” ujar Johnny.
Ia berharap permen tersebut bisa mendorong pertumbuhan investasi tata kelola data di Indonesia. “Semua dilakukan supaya kemudahan investasi dengan tetap memperhatikan national interest,” kata dia.
Untuk perlindungan data, Johnny menuturkan, hal tersebut telah tertuang dalam draf UU Perlindungan Data Pribadi yang sedang diproses di Dewan Perwakilan Rakyat.[]
Redaktur: Andi Nugroho
Share: