IND | ENG
Amerika Dakwa Dua Warga China Terkait Hacker Korea Utara

Ilustrasi dua warga China didakwa terlibat pencucian uang dari hasil pencurian uang kripto | ilustrasi via dailymail.co.uk

PENCUCIAN UANG KRIPTO CURIAN
Amerika Dakwa Dua Warga China Terkait Hacker Korea Utara
Yuswardi A. Suud Diposting : Selasa, 03 Maret 2020 - 15:15 WIB

Cyberthreat.id - Departemen Kehakiman Amerika Serikat mendakwa dua warga China telah melakukan pencucian uang kripto (cryptocurrency) senilai US$ 100 juta atau setara Rp1,4 triliun.

Dilaporkan The New York Times, Senin (2 Maret 2020), dua warga China itu bernama Tian Yinyin dan Li Jiadong. Keduanya didakwa dalam tuduhan yang tidak disegel (dapat diketahui publik) di Washington dengan konspirasi pencucian uang dan mengoperasikan bisnis pengiriman uang tanpa izin.

Jaksa menuduh para peretas Korea Utara dari grup Lazarus telah memperoleh akses ke platform online bursa jual beli mata uang kripto pada 2018 dan mencuri hampir US$250 juta. Uang digital itu kemudian dicuci lewat beberapa transaksi.

Disebutkan, para peretas itu menggunakan foto-foto yang telah diolah dan terindikasi palsu untuk menghindari pengawasan, lalu menggunakan uang curian untuk membayar hacking tools yang digunakan oleh peretas Korea Utara lainnya, kata Departemen Kehakiman. 

Pihak berwenang menyebut antara Desember 2017 dan April 2019, Yinyin dan Jiadong bertanggung jawab atas pencucian lebih dari US$ 100 juta. Mereka juga dituduh melakukan bisnis ilegal di Amerika Serikat karena tidak mendaftarkan usahanya ke Departemen Keuangan, sebagaimana aturan bisnis yang berlaku di Amerika.

Amerika juga menuding konspirator Korea Utara "terkait dengan pencurian uang virtual sekitar US$48,5 juta dari bursa uang kripto yang berbasis di Korea Selatan pada November 2019."

Jaksa mengatakan para peretas itu mencuci uang curian itu melalui ratusan transaksi otomatis.

"Peretasan platform bursa pertukaran mata uang virtual dan pencucian uang terkait untuk kepentingan aktor Korea Utara merupakan ancaman besar bagi keamanan dan integritas sistem keuangan global," kata Timothy Shea, pengacara AS di ibukota negara tersebut.

Selain dakwaan, jaksa juga mengajukan pengaduan denda sipil untuk memulihkan dana yang dicuri, yang menyebutkan 113 akun mata uang virtual dan alamat yang mereka katakan digunakan oleh Yinyin dan Jiadong dan rekan konspirator mereka. Pihak berwenang mengatakan sebagian dari uang yang dicuri telah pulih.

Departemen Keuangan juga memberlakukan sanksi terhadap Yinyin dan Jiadong, berupa pembekuan propert dan aset mereka yang berada di wilayah Amerika. Sanksi juga menetapkan larangan perdagangan dengan mereka.[]

#lazarus   #cryptocurrency   #hacker   #koreautara   #amerika   #china

Share:




BACA JUGA
Microsoft Ungkap Aktivitas Peretas Rusia Midnight Blizzard
Penjahat Siber Persenjatai Alat SSH-Snake Sumber Terbuka untuk Serangan Jaringan
Peretas China Beroperasi Tanpa Terdeteksi di Infrastruktur Kritis AS selama Setengah Dekade
Indonesia Tingkatkan Kolaborasi Pemanfaatan AI dengan China
Malware Docker Terbaru, Mencuri CPU untuk Crypto & Mendorong Lalu Lintas Situs Web Palsu