IND | ENG
BPKN: Platform E-Commerce Harus Ganti Kerugian Konsumen

Ilustrasi Bukalapak

BPKN: Platform E-Commerce Harus Ganti Kerugian Konsumen
Faisal Hafis Diposting : Senin, 02 Maret 2020 - 19:26 WIB

Jakarta, Cyberthreat.id - Platform e-commerce yang memfasilitasi transaksi online seperti Bukalapak, Lazada, Tokopedia, atau Shopee, harus bertanggung jawab jika terjadi hal-hal yang merugikan konsumen.

Hal itu ditegaskan oleh Koordinator Komisioner Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Halim menjawab pertanyaan cyberthreat.id, di Jakarta, Senin (2 Maret 2020).

"Harus ada bentuk pertanggungjawabannya (dari pihak e-commerce). Karena, semua entitas yang terlibat dalam satu transaksi itu memiliki porsi tanggung jawabnya sendiri," kata Rizal.

Menurut Rizal, salah satu bentuk tanggung jawab yang harus dilakukan oleh pihak e-commerce adalah pemulihan hak konsumen, termasuk ganti rugi hilangnya uang atau pun barang, karena kasus kejahatan yang melibatkan platform e-commerce itu.

Sebelumnya, Nela wanita asal Palu, Sulawesi Tengah kehilangan uang sebanyak Rp 27 juta saat hendak membeli masker di platform e-commerce Bukalapak. Hal itu terjadi setelah Nela mengklik tautan yang dikirim oleh pedagang di Bukalapak, tempat dia memesan masker itu.

Diketahui ternyata tautan yang dikirim oleh pelapak itu, mengarahkan pengguna ke situs palsu yang digunakan pelaku untuk merekam kata sandi akun Bukalapak miliknya. Setelah diketahui kredensial korban, oknum itu mengambil alih akun Bukalapak milik Nela dan membatalkan transaksi Nela, lalu menggunakan uang Nella di saldo BukaDompet untuk membeli barang lain.

Dalam kasus Nela, kata Rizal, kerugian yang dialami Nela melibatkan Bukalapak sebagai penyedia platform. Itu sebabnya, kata Rizal, dalam konteks perlindungan konsumen Bukalapak bertanggung jawab atas hilangnya uang milik Nela.

"(Bukalapak) harus bertanggung jawab dalam kasus itu. Jika tidak ditindak lanjuti, kita (BPKN) bisa merekomendasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mencabut izinnya atau men-suspend agar tidak beroperasi di Indonesia," tegasnya.

Bisa Masuk Daftar Hitam
Koordinator Komisioner Komunikasi dan Edukasi BPKN, Arief Safari menambahkan pemerintah melalui PP No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik telah mengatur secara luas terkait e-commerce. Termasuk memonitoring atau mengawasi suatu platform e-commerce.

"Terutama salah satu tugas monitoring dari Kementrian Perdagangan (sebagai otoritas) adalah apabila ada pengaduan konsumen atau tindakan kejahatan yang melibatkan platform e-commerce jika tidak ditindak lanjuti oleh mereka, maka akan dimasukkan ke dalam daftar hitam atau daftar perusahaan yang perlu diawasi oleh Kemendag," tuturnya.

Mengenai perlindungan konsumen di platform e-commerce itu tercantum dalam Pasal 18 PP No.80 Tahun 2019. Pasal tersebut berisikan 5 ayat yang berbunyi;

1. Dalam hal PMSE merugikan Konsumen, Konsumen dapat melaporkan kerugian yang didertia kepada Menteri.
2. Pelaku Usaha yang dilaporkan oleh Konsumen yang dirugikan harus menyelesaikan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
3. Pelaku Usaha yang tidak menyelesaikan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimasukkan ke dalam daftar prioritas pengawasan oleh Menteri.
4. Daftar prioritas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh publik.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai daftar prioritas pengawasan diatur dalam Peraturan Menteri.

Di samping itu, aturan lain yang mengatur tentang tanggung jawab penyelenggara perdagangan berbasis elektronik tercantum dalam Pasal 24 PP No.80 Tahun 2019 yang berbunyi,"PPMSE (Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) dalam dan/atau PPMSE wajib menjaga Sistem Elektronik yang aman, andal dan bertanggung jawab dan membangun keterpercayaan terhadap sistem yang diselenggarakannya kepada publik."

Tanggapan Bukalapak dan Aosiasi e-Commerce
Sebelumnya, ketika dikonfirmasi cyberthreat.id, Head of Corporate Communication Bukalapak, Intan WIbisono, mengatakan BUkalapak terus berupaya meningkatkan keamanan dan kenyamanan para penggunanya.

"Dari waktu ke waktu, kami selalu mengimplementasi berbagai upaya demi meningkatkan keamanan dan kenyamanan para pengguna Bukalapak," kata Intan kepada cyberthreat.id, ungkap Intan ketika dihubungi oleh cyberthreat.id, Jumat lalu (28 Februari 2020).

Dalam kasus Nela, Intan mengatakan penipuan dengan modus phishing selalu ada. Karena tu, dia meminta pengguna meningkatkan kewaspadaan diri.

Ia menambahkan, untuk menghindari kejadian serupa, Bukalapak selalu menghimbau kepada seluruh pengguna untuk tidak memberikan data pribadi dan informasi yang bersifat rahasia, serta menerapkan langkah mudah untuk menjaga keamanan akun dari sisi user yang bisa dilihat di https://www.bukalapak.com/panduan_keamanan.

"Saya rasa kejadian ini sudah dalam penanganan BukaBantuan sehingga kita tunggu hasilnya saja," kata Intan.

Ketika ditanya kemungkinan penggunaaan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) pada fitur chat untuk mencegah pertukaran nomor ponsel yang berujung pada penipuan atau jebakan phishing, Intan tak menjawabnya.

Terpisah, Ketua asosiasi e-commerce Indonesia atau Indonesian E-Commerce Association (IdEA), Ignatius Untung, mengatakan kasus phishing yang marak terjadi di platform e-commerce harus dilihat secara menyeluruh, tidak bisa hanya menyalahkan perusahaan pembuat platformnya. Terlebih, kata dia, hal itu terkait edukasi ke pengguna platform.

"Agak sulit ya, karena ini masalah edukasi juga. Selain memang modusnya berkembang terus, pengguna juga harus diedukasi tentang apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh," kata Untung yang juga menjabat Head of Brand and Marketing Group LinkAja, penyedia dompet digital milik badan usaha pemerintah.[]

Editor: Yuswardi A. Suud

Berita terkait:

#bukalapak   #phishing   #spam   #penipuan   #gojek   #ecommerce

Share:




BACA JUGA
Ada Bot Spam di Akun X Cawapres Mahfud
Google Luncurkan RETVec - Pertahanan Baru Gmail Terhadap Spam dan Email Berbahaya
Gunakan Bot Telekopye Telegram, Penjahat Siber Membuat Phishing Scams Skala Besar
Otoritas Malaysia Bongkat Sindikat PhaaS 'BulletProofLink'
Gunakan Spear-phishing, Hacker Iran MuddyWater Targetkan Israel