IND | ENG
Pasukan Diserang di Idlib, Turki Blokir FB, Twitter, dan IG

Ilustrasi

Pasukan Diserang di Idlib, Turki Blokir FB, Twitter, dan IG
Arif Rahman Diposting : Sabtu, 29 Februari 2020 - 05:28 WIB

Cyberthreat.id - Data jaringan yang dikumpulkan oleh observatorium internet global, NetBlocks, mengkonfirmasi bahwa pihak berwenang Turki telah memblokir akses ke media sosial menyusul serangan terhadap pasukan Turki di Idlib, Suriah, pada Kamis (27 Februari 2020).

Serangan itu dikabarkan menewaskan puluhan pasukan Turki yang disebut sebagai kerusakan terbesar sejak 2016. Tentara Turki hadir di Idlib membantu milisi setempat melawan Presiden Suriah, Bashar al-Assad, yang mendapat dukungan Rusia.

Platform media sosial utama termasuk Twitter, Facebook, dan Instagram, tidak dapat dijangkau sejak pukul 23:30 malam waktu setempat. Pertama kali pemblokiran akses dilakukan melalui provider telekomunikasi Turk Telecom. Kebijakan ini kemudian diikuti penyedia layanan lain dengan alasan mengikuti pembatasan oleh pemerintah.

Pembatasan sebagian juga diberlakukan kepada YouTube dan WhatsApp.

"Meskipun tidak ada siaran yang diumumkan ke publik, dapat dipahami bahwa langkah-langkah tersebut dimaksudkan untuk melindungi detail informasi seputar penyebaran pasukan dan peralatan," demikian pernyataan NetBlocks di akun Twitter-nya, Jumat (28 Februari 2020).

"Pembatasan akses terjadi di tengah ketidakpastian jumlah korban luka dan cedera dalam peristiwa serangan tersebut."

Saat Netblocks mengabarkan pemblokiran ini, banyak pihak di Turki yang masih bisa menggunakan layanan VPN.

Langkah pemblokiran media sosial dan internet bukan pertama kalinya diambil oleh pemerintah Turki. Sebelumnya, ketika Operation Euphrates Shield dilakukan pada Kamis, 25 Agustus 2016, pemerintah Turki memblokir penuh platform media sosial utama seperti Facebook, Twitter, YouTube, Vimeo, dan Instagram.

Pada Desember 2016, Turki juga memblokir media sosial di seluruh negara itu untuk mencegah penyebaran video eksekusi tentara Turki oleh kelompok ISIS.

"Turki mengeluarkan "killswitch" internet menjadi undang-undang pada tahun 2016. UU itu memungkinkan otoritas ICTA untuk menangguhkan sebagian atau seluruhnya akses internet karena perang atau kebutuhan keamanan nasional tanpa perlu pengawasan menteri," tulis NetBlocks.

#Mediasosial   #Facebook   #ig   #Twitter   #YouTube   #WhatsApp   #blokirinternet   #NetBlocks

Share:




BACA JUGA
Luncurkan Markas Aceh, Wamen Nezar Dorong Lahirnya Start Up Digital Baru
Wujudkan Visi Indonesia Digital 2045, Pemerintah Dorong Riset Ekonomi Digital
Ekonomi Digital Ciptakan 3,7 Juta Pekerjaan Tambahan pada 2025
INA Digital Mudahkan Masyarakat Akses Layanan Publik dalam Satu Aplikasi
Microsoft Ungkap Aktivitas Peretas Rusia Midnight Blizzard