IND | ENG
Ini Respon Menkominfo Terkait Aturan Berbagi Data ke Swasta

Menteri Kominfo Johnny G. Plate | Foto: Dok. Kominfo

Ini Respon Menkominfo Terkait Aturan Berbagi Data ke Swasta
Tenri Gobel Diposting : Selasa, 25 Februari 2020 - 17:30 WIB

Jakarta, Cyberthreat.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate menanggapi tidak ada aturan yang mengatur transfer data untuk keperluan marketing dalam Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Priibadi (RUU PDP) yang diajukan pemerintah ke DPR RI. Ia menyebutkan bahwa proses politiknya belum berlaku.

"Proses politiknya belum berlaku, ini semua nanti akan dalam satu proses politik di DPR. DIM-nya dari DPR saya belum tahu apa saja nanti akan dihasilkan, bisa saja sudah ada, bisa masuk melalui DIM yang pasti ini perlindungan terkait tiga hal yang saya sampaikan tadi," ujar Johnny saat diwawancarai Cyberthreat.id  usai raker dengan Komisi I pada Selasa (25 Februari 2020).

DIM yang dimaksud Johnny adalah Daftar Inventarisasi Masalah terkait Rancangan Undang-undang (RUU). Jika suatu RUU adalah inisiatif atau usulan Pemerintah, maka DPR menyiapkan DIM-nya untuk tiap pasal yang diajukan. Penyusunan DIM sangat tergantung pada kebijakan Fraksi.

Sebelumnya, Ketua Cyber Law Center Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Dr. Sinta Dewi mengatakan kepada Cyberthreat.id, RUU PDP seharusnya memuat larangan transfer data antara lembaga pemerintah dan swasta yang dipakai untuk keperluan pemasaran (marketing) produk.  (Selengkapnya baca: Pemerintah Bagikan Data Anda ke 1.227 Lembaga, Apa Efeknya?).

Merespon hal itu, Johnny mengatakan marketing hanya salah satu bagian kecil dari e-commerce dan penting untuk kehidupan ekonomi.

"Data ini bagian besar dari kehidupan negara termasuk kehidupan ekonomi negara. Marketing satu bagian, karena marketing dan keamanan negara juga harus dijaga yang seimbang," kata Johnny.

Untuk itu  substansi terkait flow (perpindahan) data akan dibicarakan di panitia kerja (Panja). Menurut Johnny, tujuan pembicaraan mengenai flow data untuk memastikan terjadinya perlindungan terhadap pemilik data dan juga memastikan pengguna data mendapatkan data yang sudah terverifikasi, terbaru, dan akurat.

"Substansinya nanti akan dibicarakan di Panja terkait dengan flow data, baik flow data di dalam negeri baik flow data cross border itu nanti akan dibicarakan," ujarnya.

Yang pasti, kata Johnny, hak-hak dari pemilik data perlu dilindungi.

RUU PDP ini, tambah Johnny, menjadi instrumen hukum yang perlu segera hadir dalam sistem hukum Indonesia untuk melindungi data pribadi warga negara dari praktik penyalahgunaan data pribadi.

"Inilah [RUU PDP] untuk melindungi hak-hak mereka agar tidak terjadi seperti sekarang [praktik penyalahgunaan data pribadi] di mana digunakan datanya tanpa mereka tahu bahkan bisa merugikan tanpa perlindungan terhadap hak-haknya. kan ini UU harus dibuat untuk jaga itu," ungkap Johnny.

Ia juga menyerukan untuk mendukung RUU PDP ini agar selesai dan warga negara Indonesia dapat terlindungi hak-haknya.

"Sudah terlalu banyak UU di mana pemilik data tidak ditempatkan dengan tepat sehingga haknya tidak dilindungi. Mari kita dukung ini selesai." pungkasnya.[]

Editor: Yuswardi A. Suud

#ruupdp   #datapribadi   #perlindungandatapribadi   #menkominfo

Share:




BACA JUGA
Luncurkan Markas Aceh, Wamen Nezar Dorong Lahirnya Start Up Digital Baru
Ekonomi Digital Ciptakan 3,7 Juta Pekerjaan Tambahan pada 2025
INA Digital Mudahkan Masyarakat Akses Layanan Publik dalam Satu Aplikasi
Pemerintah Dorong Industri Pusat Data Indonesia Go Global
Wamenkominfo Apresiasi Kolaborasi Tingkatkan Kapasitas Talenta AI Aceh