IND | ENG
Alasan Menkominfo RUU PDP Harus Segera Diterbitkan

Menteri Komunikasi dan Informatika RI Johnny G. Plate (tengah) dalam rapat bersama dengan Komisi I DPR RI di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (25 Februari 2020). | Foto: Arsip Kementerian Kominfo

Alasan Menkominfo RUU PDP Harus Segera Diterbitkan
Tenri Gobel, Andi Nugroho Diposting : Selasa, 25 Februari 2020 - 14:36 WIB

Jakarta, Cyberthreat.id – Menteri Komunikasi dan Informatika Repbulik Indonesia Johnny G. Plate mengatakan, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) adalah instrumen hukum yang perlu segera diterbitkan di Indonesia.

Ada tiga alasan mendasar menurut Johnny mengapa RUU PDP perlu segera diterbitkan. Pertama, alasan filosofis. Menurut dia, perlindungan data pribadi merupakan manifestasi pengakuan dan pelindungan atas hak-hak dasar manusia sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Kedua, alasan sosiologis. “RUU PDP disusun sebagai jawaban atas kebutuhan untuk melindungi hak individual terkait data pribadi khususnya di era digital,” kata Johnny di muka anggota Komisi I DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (25 Februari 2020).

Terakhir, alasan yuridis. Perlindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang merupakan bagian dari pelindungan diri pribadi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 huruf G ayat (1) dan huruf H ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945.

Selain itu, Johnny juga menyinggung, bahwa pertumbuhan pengguna internet di Indonesia—sebanyak 171,17 juta jiwa menurut survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia 2019—memberikan dampak signifikan bagi bisnis lokal.

“Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi memudahkan pemrosesan dan pertukaran [...] tidak dapat dimungkiri, hampir setiap aktivitas dalam kehidupan kita di era digital membutuhkan data pribadi,” ia menambahkan.

Oleh karenanya, “Pemanfaatan data pribadi tersebut memerlukan tata kelola yang baik dan akuntabel dalam pemrosesannya. Dibutuhkan regulasi yang kuat dan komprehensif,” kata dia.

Apalagi, Johnny mengatakan, dalam beberapa tahun terakhir, baik di dalam maupun di luar negeri telah terjadi banyak kasus kebocoran data pribadi yang memberikan dampak kerugian bagi pemilik data.

Terjadi pula, kasus penyalahgunaan dan kejahatan data pribadi di Indonesia, antara lain: jual beli data pribadi, penggelapan rekening nasabah, dan penipuan lainnya yang menggunakan data pribadi milik orang lain.

“Kasus-kasus ini hanyalah fenomena puncak gunung es, dan masih banyak kasus lain yang belum teridentifikasi. Hal ini terjadi karena minimnya kesadaran pemilik data pribadi yang dieksploitasi oleh pihak yang tidak bertanggungjawab,” kata dia.

Terlebih, kata dia, aturan pelindungan data pribadi saat ini baru diatur secara sektoral dan parsial di 31 peraturan perundang-undangan, di antaranya UU HAM, UU ITE, UU Adminduk, UU Perbankan, UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen, UU Keterbukaan Informasi Publik, dan UU Telekomunikasi.

“Namun, peraturan perundang-undangan tersebut belum mengatur secara komprehensif mengenai pelindungan data pribadi,” kata Johnny.[]

#ruupdp   #perlindungandatapribadi   #datapribadi   #johnnygplate

Share:




BACA JUGA
Pemerintah Dorong Industri Pusat Data Indonesia Go Global
Google Penuhi Gugatan Privasi Rp77,6 Triliun Atas Pelacakan Pengguna dalam Icognito Mode
Serahkan Anugerah KIP, Wapres Soroti Kebocoran Data dan Pemerataan Layanan
Bawaslu Minta KPU Segera Klarifikasi Kebocoran Data, Kominfo Ingatkan Wajib Lapor 3x24 Jam
BSSN Berikan Literasi Keamanan Siber Terhadap Ancaman Data Pribadi di Indonesia