
Demo menolak pengenalan wajah di Inggris | Foto via The Guardian
Demo menolak pengenalan wajah di Inggris | Foto via The Guardian
Cyberthreat.id - Bayangkan anda sedang duduk di sebuah restoran. Lalu, klik, seseorang di depan Anda mengambil foto selfie dirinya. Karena berada di belakangnya, wajah Anda muncul di latar belakang. Orang yang memfoto itu lalu mengunggahnya di Facebook atau Instagram.
Orang itu mungkin tak bermaksud buruk. Ia barangkali hanya ingin memamerkan kepada temannya sedang berada di sebuah restoran mahal. Namun, tindakan orang itu boleh jadi akan membuat foto Anda berada di database polisi dan digunakan untuk mengidentifikasi Anda sebagai tersangka dalam suatu tindak kejahatan.
Bayangkan juga jika Anda pernah terlanjur mengunggah sebuah foto, lalu tak berapa lama Anda berubah pikiran dan menghapus foto itu karena ada potensi bahaya di dalamnya. Namun, tanpa Anda sadari, seseorang telah mencomot foto itu sebelum Anda hapus. Walhasil, lantaran kalah cepat, foto yang Anda hapus itu telah berada di pusat data polisi.
Hal itu kini mungkin terjadi berkat perangkat pengenalan wajah yang dibuat oleh Clearview AI, perusahaan berbasis di Amerika yang menciptakan aplikasi pengenalan wajah, lalu menjualnya ke institusi penegak hukum di seluruh dunia.
Laporan New York Times baru-baru ini menyebutkan Clearview AI telah menciptakan aplikasi pengenalan wajah yang katanya memiliki database 3 miliar wajah orang yang diambil dari berbagai aplikasi di internet, termasuk dari bebagai platform media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter, atau situs berbagi video Youtube.
Clearview AI mengklaim aplikasinya memungkinkan polisi mengidentifikasi wajah dan mencocokkannya dengan informasi yang tersedia di internet tentang orang itu, hanya dalam beberapa detik.
Dalam promosinya, Clearview menyebut bahwa teknologi bikinan mereka dapat membantu melacak orang-orang berbahaya -- dalam situsnya merujuk ke penganiaya anak, pembunuh, tersangka teroris -- dan hanya dimaksudkan untuk digunakan oleh penegak hukum.
Namun, para kritikus dan pemerhati privasi menyebut tindakan Clearview itu mengancam hak-hak privasi individu sebagai salah satu hak dasar manusia. Kehawatiran lain adalah pengenalan wajah, juga terbukti kurang akurat ketika diterapkan pada orang kulit hitam, wanita, dan kelompok minoritas lainnya.
Dalam materi promosinya, Clearview mengklaim alat itu telah diujicoba untuk mengenali 1 juta wajah dan 98,6 persen akurat. Namun, angka itu berubah lagi saat diwawancarai The New York Times. Menjadi hanya 75 persen. Selain itu, Clearview mengakui ada kesulitan alogaritma, di mana foto yang tersedia online kebanyakan titik bidiknya setinggi mata, tidak sama dengan yang biasanya ditangkap oleh kamera pengintai.
Clearview awalnya juga mengklaim keakuratan pengenalan wajah milik mereka telah diperiksa oleh American Civiol Liberties Union (ACLU). Namun, klaim itu dibantah ACLU. Walhasil, klaim itu belakangan dihapus dari website Clearview dan menggantinya dengan "ditinjau dan disertifikasi oleh panel ahli independen."
Setelah laporan New York Times muncul, sejumlah perusahaan teknologi seperti Facebook, Youtube, dan LinkedIn menyurati Clearview AI, meminta perusahaan itu menghentikan mencomot foto orang tanpa izin. Namun, tetap saja, Clewview dapat terus melakukannya diam-diam.
Di Amerika, pada 22 Januari lalu, kelompok yang peduli privasi telah mengajukan gugatan ke pengadilan di negara bagian Illionis. Dokumen tuntutan itu bisa diakses di tautan ini.
Tindakan Clearview itu dinilai melanggar udang-undang privasi tentang penggunaan data biometrik penduduk. Illinois Biometric Information Privacy Act (BIPA) melindungi warga negara dari penggunaan data biometrik mereka tanpa persetujuan.
Penggugat meminta pengadilan untuk menghentikan Clearview dalam menjual data biometrik penduduk Illinois, meminta kepada perusahaan untuk menghapus data penduduk Illinois, dan hukuman, agar diputuskan oleh pengadilan di kemudian hari.
Sebelumnya, pengadilan Illinois telah menghukum Facebook untuk membayar denda $550 juta atau setara Rp7,5 triliun lantaran perusahaan itu membenamkan fitur pengenalan wajah di platformnya by default tanpa izin pengguna sejak 2015.
Pada Facebook, fitur ini secara otomatis menandai wajah pengguna pada foto milik orang lain. Namun, pengguna tak dimintai izin, tak bisa pula mematikannya. Di situlah letak masalahnya. Gara-gara gugatan itu, pada 2018 barulah Facebook memberi pilihan bagi pengguna: fitur pengenalan wajah bisa diatur on/off. Bagi yang setuju memakainya silahkan nyalakan. Yang tidak setuju juga bisa mematikannya. (Selengkapnya baca: Fitur Pengenal Wajah yang Bikin Facebook Rugi Rp7,5 Triliun)
Cara kerja perangkat Clearview AI
Bagaimana perangkat Clearview AI bekerja? Menurut The New York Times, teknologi ini akan bekerja dengan gambar wajah seseorang dari berbagai sisi. Sementara alat pengenalan wajah yang lebih tua yang dipakai polisi mungkin mengharuskan orang melihat ke depan seperti dalam foto KTP. Dan perlu diingat, alat ini tidak hanya menampilkan gambar yang yang telah Anda unggah sendiri secara online, tetapi juga foto yang diunggah orang lain tanpa persetujuan Anda.
Clearview AI sendiri mengatakan tidak mengambil foto yang dilindungi dengan pengaturan privasi.
"Kami tidak dan tidak dapat mengindeks gambar apa pun yang pengaturannya dibuat private," kata CEO Clearview seperti dikutip dari Recode.
Laporan New York Times menyebutkan, lebih dari 600 lembaga penegak hukum di seluruh dunia telah memakai piranti lunak buat Clearview IA itu dalm setahun terakhir. Diantaranya seperti Biro Penyelidikan Federal (FBI) dan Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS). .
Selain itu, beberapa perusahaan penyedia jasa keamanan juga dilaporkan telah mendapat lisensi dari teknologi Clearview itu. Ketika Recode meminta konfirmasi soal ini, CEO Clearview menjawab,"kami menolak berkomentar karena kerahasiaan dan alasan lainnya."
Laporan lain dari BuzzFeed News menyebutkan Clearview AI berencana menjual alat itu setidaknya kepada 22 negara, termasuk beberapa negara yang punya catatan buruk tentang hak asasi manusia.
Penggunaan alat ini oleh penegak hukum menimbulkan pertanyaan. Bayangkan, misalnya, masalah etika yang terjadi ketika seorang polisi menggunakan piranti Clearview untuk mengidentifikasi seorang pengunjuk rasa. Atau, katakanlah pengenalan waja tidak berfungsi sebagaimana mestinya seperti salah mengenali orang. Walhasil, seseorang bisa saja ditangkap atas kejahatan yang tidak mereka lakukan.
Yang lebih ekstrim, jika kelak aplikasi ini tersedia untuk umum. Menurut The Times,"petugas kepolisian dan investor Clearview memperkirakan aplikasi ini pada akhirnya akan tersedia untuk umum."
Jika itu terjadi, bayangkan jika Anda iseng-iseng pernah mengambil foto telanjang pakai kamera ponsel --bisa juga foto kekasih Anda yang tinggal di kota lain sehingga mengirim foto pribadi untuk pengobat rindu -- lalu saat ponsel Anda hilang, seseorang mengunggahnya secara online. Lewat aplikasi Clearview, identitas Anda atau kekasih Anda bisa segera dikenali dalam sekejap.
Atau bayangkan Anda sedang berjalan di jalan, dan seseorang ingin tahu siapa Anda, dan dimana Anda tinggal. Yang mereka butuhkan hanya aplikasi Clearview.
Tidakkah itu mengerikan?[]
Share: