
General Manager Corporate Communication XL-Axiata Tri Wahyuningsih(kanan) | Foto : Cyberthreat.id/Eman Sulaeman
General Manager Corporate Communication XL-Axiata Tri Wahyuningsih(kanan) | Foto : Cyberthreat.id/Eman Sulaeman
Jakarta, Cyberthreat.id- Operator telekomunikasi XL-Axiata dan Telkomsel ditunjuk oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan uji coba pemblokiran International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Pemblokiran tersebut bertujuan untuk memusnahkan peredaran ponsel black market di Tanah Air. Uji coba tersebut sudah dilakukan sejak Senin, (17 Januari 2020), hingga hari ini, Selasa, (18 Januari 2020).
General Manager Corporate Communication XL-Axiata Tri Wahyuningsih menuturkan, uji coba tersebut hanya dilakukan di lingkungan terbatas (control group), tidak berdampak ke pengguna sama sekali. “Uji coba masih berjalan, belum di-share untuk saat ini,” ungkap Ayu, sapaan Tri Whayuningsih, melalui pesan singkat, Selasa, (18 Januari 2020).
Dia menambahkan uji coba ini dilakukan khusus di jaringan XL, dengan menggunakan skenario balcklist. Selain itu, uji coba ini hanya lingkungan internal, sehingga pengguna XL tidak menerima notifikasi apabila perangkatnya teridentifikasi ilegal, atau mekanisme blacklist.
“Masih di internal saja. Jadi tidak berdampak ke pengguna. Jadi tidak ada notifikasi,” jelas Ayu.
Ayu menambahkan, mekanisme blacklist adalah sistem pengendalian IMEI yang ada di pemerintah, yang mana pemerintah mengirimkan daftar IMEI yang Illegal ke operator dalam bentuk database (blacklist) untuk digunakan operator pada saat memberikan layanannya.
“Ketika pengguna ingin aktifasi layanan operator dan IMEI perangkatnya tidak ada dalam daftar blacklist maka pengguna akan diberi layanan, begitu pula untuk kondisi sebaliknya,” kata Ayu.
Selanjutnya, mekanisme whitelist, merupakan kebalikan dari mekanisme blacklist, sistem pengendalian IMEI yang ada di pemerintah mengirimkan daftar IMEI yang legal ke operator dalam bentuk database (whitelist) dan seterusnya.
Uji Coba Tanpa SIBINA
Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kominfo Mochamad Hadiyana mengungkapkan, uji coba pemblokiran ponsel black market (BM) yang dilakukan oleh oeprator saat ini, tanpa SIBINA ( Sistem Informasi Basis Database IMEI Nasional). Mesin pendeteksi IMEI ponsel ini belum siap digunakan. Oleh karena itu, pengujian lengkap baru akan digelar Maret 2019.
Namun, menurut dia, pihaknya bersama operator seluler XL Axiata telah melakukan uji pemblokiran ponsel BM dengan mengujikan fungsi Equipment Identity Register (EIR) dalam rangka proof of concept (PoC) sistem blacklist.
“Tadinya uji coba ini dengan melibat SIBINA yang ada Kemenperin (Kementerian Perindustrian) tapi tidak dapat dilaksanakan. Karena SIBINA belum bisa dioperasikan sebagaimana mestinya. Mudah-mudahan trial yang lengkap dapat dilaksanakan pada bulan Maret,” ujar Hadiyana.
Sebagai informasi, aturan validasi nomor IMEI yang akan diberlakukan pada 18 April 2020, ponsel BM yang terbukti ilegal, maka perangkat tersebut tidak akan menikmati layanan seluler yang disediakan operator seluler walau gadget itu sudah diisi dengan SIM card.
Ada tiga kementerian yang terlibat dalam aturan validasi IMEI ini, yaitu Kominfo, Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kemenperin, Masing-masing memiliki peran dalam memusnahkan ponsel ilegal di Tanah Air.
Share: