
Ilustrasi. Foto: Setkab.go.id
Ilustrasi. Foto: Setkab.go.id
Jakarta, Cyberthreat.id – Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM) menyatakan lebih dari 1.000 lembaga jasa keuangan baik perbankan maupun layanan teknologi finansial (fintech) menggunakan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk verifikasi data nasabahnya.
Direktur ELSAM, Wahyudi Djafar, mengatakan, kerja sama itu harus ada kejelasan sejauh mana dan data apa saja yang bisa diakses oleh swasta agar tidak terjadi pelanggaran data pribadi.
“Saya belum paham sekali sampai mana akses data yang diberikan oleh Dukcapil itu kepada swasta. Atau, seperti apa prosedur pengambilan data yang dilakukan tersebut,” ujar Wahyudi kepada Cyberthreat.id saat ditemui di sebuah acara seminar di Hotel Sari Pacific Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Menurut dia, data yang tersimpan di Dukcapil tidak boleh sembarangan diberikan kepada swasta. Penggunaan data tersebut juga harus sesuai dengan Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Berdasarkan atas Pasal 58 Ayat 3 UU Adminduk, kata Wahyudi, pembukaan data perseorangan hanya bisa dilakukan oleh pemerintah dengan tujuan untuk perencanaan pembangunan, penganggaran, penegakan hukum, dan pencegahan kejahatan.
“Artinya akses untuk kepentingan publik hanya untuk pihak pemerintah saja,” kata dia. Namun, jika akses itu demi kepentingan pihak tertentu, pemerintah bisa dianggap telah melanggar aturan.
Yang paling mendasar dan butuh kejelasan, kata Wahyudi, menyangkut proses verifikasi data oleh lembaga jasa keuangan.
“Apakah sekadar verifikasi benar atau salah dari Dukcapil. Atau, bisa melihat data yang disimpan di Dukcapil. Pada dasarnya, yang dibutuhkan (swsata) itu kan: ‘Data yang kamu berikan dengan data yang dimiliki Dukcapil itu apakah sama atau tidak’,” ujar dia.
Share: