IND | ENG
Kominfo: RUU PDP Sudah Perhatikan 'Right to be Forgotten'

Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu | Foto: Faisal Hafis/Cyberthreat.id

Kominfo: RUU PDP Sudah Perhatikan 'Right to be Forgotten'
Faisal Hafis Diposting : Selasa, 11 Februari 2020 - 22:36 WIB

Jakarta, Cyberthreat.id - Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ferdinandus Setu, mengungkapkan bahwa RUU PDP yang saat ini sudah diserahkan ke DPR telah memperhatikan right to be forgotten.

Right to be forgotten adalah kewajiban pengendali data pribadi atau hak-hak pemilik data pribadi untuk menghapus data yang sudah tidak relevan atau tidak digunakan dalam suatu platform digital. Salah satu tujuannya agar data pribadi tidak disalahgunakan di kemudian hari.

"Kita sebagai pemilik data punya banyak kewenangan soal hak yang kita bisa meminta data pribadi milik kita dihapus dari platform," ujar Ferdinandus di Jakarta, Selasa (11 Februari 2020).

"Misalnya, saya merasa data ini sudah tidak relevan lagi, maka data saya di masa lalu yang saya posting di Facebook, misalnya, disitu ada right to be forgotten, hak kita untuk menghapus data itu di platform digital."

Ferdinandus mengatakan semua permasalahan terkait RUU PDP harus disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang akan segera dilakukan Komisi 1 meskipun waktunya belum ditentukan.

"Komisi 1 akan mengumpulkan semua sektor-sektor terkait yang mengelola data pribadi. Nanti, dari platform digital juga akan diundang mengenai perspektif data pribadi itu seperti apa," ujarnya.

Saat ini Daftar Inventaris Masalah (DIM) sedang disusun oleh masing-masing fraksi. DIM digunakan sebagai alat bantu dalam penyusunan peraturan untuk mengatasi berbagai persoalan tertentu. Umumnya, DIM ini berisi suatu topik permasalahan, termasuk masukan dan revisi terhadap suatu RUU, seperti RUU PDP.

"Yang membuat cepatnya penyusunan DIM adalah fraksi di Komisi 1 menyusun DIM itu bareng-bareng. Kalau dahulu itu, misalnya fraksi Golkar kumpul sendiri dan rapat sendiri, tetapi sekarang saya lihat tenaga ahlinya kumpul bareng."

Ferdinandus optimis RUU tersebut dapat disahkan menjadi Undang-Undang pada tahun 2020.

Redaktur: Arif Rahman

#Datapribadi   #kominfo   #Ferdinandussettu   #ruupdp   #righttobeforgotten   #komisi1

Share:




BACA JUGA
Luncurkan Markas Aceh, Wamen Nezar Dorong Lahirnya Start Up Digital Baru
Wujudkan Visi Indonesia Digital 2045, Pemerintah Dorong Riset Ekonomi Digital
Ekonomi Digital Ciptakan 3,7 Juta Pekerjaan Tambahan pada 2025
Menkominfo Tantang Media Adopsi Perkembangan Teknologi
INA Digital Mudahkan Masyarakat Akses Layanan Publik dalam Satu Aplikasi