
Ilustrasi cybestalking
Ilustrasi cybestalking
Cyberstalking atau penguntitan di dunia maya kian marak terjadi. Kamus hukum Black's Law Dictionary edisi 11 menyebut cyberstalking sebagai "tindakan mengancam, melecehkan, atau mengganggu seseorang lewat internet dengan maksud membuat korban atau keluarganya takut akan tindakan ilegal atau melukainya."
Situs hukumoline.com menyebut cyberstalking dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang dilarang dalam pasal 27 ayat (4) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pelakunya diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Pasal itu berbunyi:
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.”
Meskipun ada ancaman hukumannya, melindungi diri dari kemungkinan menjadi korban cyberstalking tentu lebih baik.
Berikut lima cara yang dapat dilakukan untuk menghindari menjadi korban dari cyberstalking.
Share: