
Firefox | Foto: mobilesyrup.com
Firefox | Foto: mobilesyrup.com
Cyberthreat.id - Seperti halnya peramban (browser) lain saat ini, Firefox juga membuat perubahan dalam melindungi privasi penggunanya saat menjelajah dunia maya.
Firefox menyediakan sejumlah alat untuk membantu melindungi Anda terhadap kuki (cookie) pelacakan pihak pertama (yang biasanya digunakan untuk hal-hal seperti mengingat informasi login) dan kuki pelacakan pihak ketiga (yang sering digunakan oleh pengiklan dan orang lain untuk mengumpulkan informasi dan melacak perilaku daring pengguna).
Ada beberapa langkah yang harus Anda lakukan untuk memaksimalkan perlindungan terhadap kuki atau menghilangkannya sama sekali. Seperti dikutip dariThe Verge yang diakses Selasa (11 Februari 2020), berikut langkah-langkah untuk melindungi privasi daring Anda saat berselancar menggunakan Firefox:
Menangani pelacakan
Firefox telah memblokir pelacak secara default sejak September 2019 menggunakan fitur yang dapat disesuaikan yang disebut Enhanced Tracking Protection. Namun, fitur tersebut tidak memblokir semua pelacak pihak ketiga, tapi memblokir pelacak daftar terputus, yang merupakan daftar pelacak yang dikenal. Fitur ini juga dapat memblokir semua kuki pelacakan lintas-situs, tetapi secara default mengizinkan kuki pihak pertama.
Untuk memastikan fitur itu telah aktif atau tidak. Anda bisa memeriksa ikon perisai kecil di sebelah kiri bilah alamat. Jika ikonnya ungu, Firefox memblokir pelacak. Jika abu-abu, tidak ada pelacak untuk diblokir. Jika abu-abu dan dicoret, perlindungan pelacakan dinonaktifkan untuk situs itu.
Berita Terkait:
Sesuaikan pengaturan pelacakan
Untuk cara cepatnya dalam melindungi privasi, Anda dapat mengaktifkan atau menonaktifkan Enhanced Tracking Protection dengan mengklik ikon perisai. Saat Anda telah mengklik ikon itu, akan muncul kotak yang mana ada pilihan untuk mengaktifkan atau menonaktifkan fitur tersebut. Untuk cara lainnya yaitu:
Bersihkan kuki Anda
Ada beberapa cara lain untuk mempersonalisasi pengaturan keamanan Anda dari halaman Enhanced Tracking Protection:
Redaktur: Andi Nugroho
Share: