IND | ENG
Duh, Eksploitasi Jurnalis di Era Cyber

Daud M Nur

Duh, Eksploitasi Jurnalis di Era Cyber
Daud M Nur Diposting : Minggu, 09 Februari 2020 - 17:01 WIB

MARAKNYA konvergensi media cyber/siber di era digital saat ini, berbondong-bondong membangun industri perusahaan media portal. Namun dengan maraknya media portal tersebut, ada hal yang sangat menyayat hati tentang perlakuan perusahaan media terhadap Jurnalis.

Jurnalis, pekerja pemburu berita diperkerjakan secara paksa tanpa imbalan sesuai dengan kebutuhannya. Disinilah titik kritis dinilai adanya eksploitasi Jurnalis yang mengarah kepada kemanusiaan, terjadi di era cyber saat ini.

Salah satu eksploitasi Jurnalis ialah memperkerjakan wartawan tanpa pembinaan bahkan menjadi liar, tanpa upah. Yang sangat miris ialah, pewarta diimingi belah semangka, dipaksa jalin kemitraan untuk dibagi dua tanpa ada upah sesuai aturan kelayakan.

Kejahatan terhadap Jurnalis ada di semua kabupaten, khususnya di wilayah Riau. Atau, saya bisa sebut ini juga terjadi di wilayah lain di Indonesia. Dipaksa jadi jurnalis hanya untuk menggerogoti APBD, tanpa upah minimum dari perusahaan media bersangkutan yang seharusnya mensejahterakan wartawannya. Bahkan tidak ada proses jenjang karir menjadi harapan semua prajurit media ini.

Kenapa saya katakan perusahaan media terindikasi lakukan eksploitasi jurnalis/wartawan, tentu sangat tidak nyaman didengar. Ini merupakan kejahatan kemanusiaan mengandung makna yang tersakiti, teraniaya, termarjinalkan, atau makna lain yang intinya bukan hal yang menyenangkan bagi para Jurnalis.

Padahal Wartawan dipekerjakan dengan penuh tekanan yang tinggi, tidak hanya beban tugas peliputan, tapi juga tuntutan-tuntutan lainnya yang diminta perusahaan medianya. Tuntutan yang sangat mengikat, dan dituntut profesional sebagai pekerja menulis berita, sedangkan medianya sendiri jauh dari kata profesional.

Tinggalkan Cara-cara Lama

Di era cyber, fungsi sebuah media massa mengalami revolusi besar-besaran. Derasnya arus informasi dengan gelombang perubahan secara cepat dan terjadinya keterbukaan membuat pekerjaan sebagai jurnalis mengalami degradasi. Media massa versus media sosial, setidaknya inilah yang menjadi perubahan besar.

Jika dilihat fungsi media untuk mendidik, edukasi, informasi, mengubah opini publik, dan mengubah masyarakat. Semuanya kini telah digantikan oleh media sosial yang jauh lebih cepat, berita bantahan dan konfirmasi terkadang jauh lebih akurat di medsos dengan syarat sumbernya valid dan terpercaya. Medsos juga telah menjadi rujukan opini publik.

Bahkan iklan-iklan yang dulunya jadi 'santapan' media massa kini sudah beralih menjadi santapan akun-akun milik selebgram di medsos. Jika saat ini anda memiliki produk tertentu untuk diiklankan, maka jauh lebih besar 'terpaan media' melalui medsos ketimbang media massa tradisional, baik cetak, online, dan elektronik. 

Faktanya, semua orang kini memiliki akun medsos ketimbang akun di portal media online yang sudah mapan secara redaksionalnya.

Saya ingin katakan bahwa media yang ada sekarang harus mengubah pola pikir dan operasionalnya. Jika ingin bertahan di era cyber, maka lakukan perubahan. Sesuai kata Presiden Jokowi, "tinggalkan cara-cara lama, adaptasi dengan cara-cara baru". Istilahnya, mengelola media di tahun 1990-an tentu tidak sama dengan mengelola media di tahun 2020. 

Terkadang, pola pikir 'old school' dengan mindset lama bisa membuat sebuah media hancur, dan efeknya tentu saja ke profesi wartawan. 

Realitas dan Nasib Jurnalis Mengenaskan

Mengapa saya katakan sangat mengenaskan? Mereka Jurnalis terbiarkan ditengah harapan besar sebagai Jurnalis profesional, mereka tidak mendapatkan jaminan kesehatan dan memiliki gaji di bahwa upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau upah minimum provinsi (UMP).

Bahkan statusnya apakah karyawan atau sebagai pekerja pemburu berita, sangatlah buram. Pasalnya, tidak ada surat keterangan atau semacam kontrak kerja resmi yang mengatur tentang hak dan kewajiban. Soal perjanjian kerja hanya melalui kertas selembar berbentuk SK ditambah ID Card sebagai pers.

Pekerja tersebut dengan pedenya mengaku pers, padahal dibayar atau mendapatkan income ketika kemitraan terjalin baik mengenai belanja publikasi di pemerintah atau swasta, baru mereka dibayar dengan cara bagi dua alias "belah semangka".

Media Tidak Profesional, Wartawan Amplop Bermental Preman

Ketidakprofesionalan media siber, sangat rentan melahirkan Jurnalis/wartawan bermental amplop yang dinilai merusak marwah Jurnalistik sebagai prajurit digital voice recorder atau pekerja pemburu berita. Sebut saja mereka ini wartawan bodrek atau ada juga 1/2 bodrek.

Istilah wartawan amplop lantaran kebutuhannya tidak terpenuhi dari masing-masing perusahaan media. Mereka terpaksa berharap sampingan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.

Istilah ini buat menggambarkan sosok jurnalis yang datang ke sebuah undangan, meliput acara, dan kemudian mendapatkan amplop berisi uang. Baik itu acara yang dilakukan pihak swasta, instansi-instansi milik pemerintah, maupun acara yang "abal-abal".

Pengundang menyiapkan amplop berisi duit. Begitu selesai acara amplop itu diberikan ke wartawan. Bahkan ada yang diberikan di awal. Begitu tanda tangan buku tamu, wartawan mendapatkan goody bag plus map berisi pers rilis dimana terselip amplop yang katanya sebagai uang rokok/minyak. Kalau di Riau sering disebut Caro.

Keterpaksaan sebagai Jurnalis saat ini dikarenakan tuntutan ekonomi. Kata mereka, jika tidak mengikuti dinamika tersebut maka akan habis tergerus dengan kemiskinan. Jurnalis lokal menjadi momok yang menakutkan dikarenakan kesenjangan ekonomi.

Mereka terbiasa dengan amplop, bahkan menjadi preman intelektual memeras penjabat bahkan ketingkat desa. Lakukan pengancaman terhadap pemerintah desa, jika tidak diamankan, maka akan diberitakan. Jika sudah dikasih Caro alias amplop, perkara selesai.

Fenomena Jurnalis saat ini dikarenakan adanya eksploitasi pekerja pemburu berita tersebut, diperlakukan seenak perusahaan media hanya menggerogoti APBD dan menggertak pemerintah dan lembaga lainnya. Hanya memproduksi berita tendensius dan sampah berita yang hanya menimbulkan sikap skeptis publik.

Sekarang, menurut dewan pers terdapat sekitar 48 ribu media online yang terdaftar. Tapi yang tidak terdaftar dan beroperasi liar bisa mencapai ratusan ribu atau jutaan. Pertanyaannya, berapa banyak wartawan amplop yang beroperasi di media online tersebut? Apa kabar hoaks dan disinformasi?

 

Penulis adalah wartawan portal Gagasan Riau di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

#Jurnalis   #mediaonline   #mediasiber   #hoaks   #eracyber   #Printingmedia   #analog   #cyberthreat

Share:




BACA JUGA
Jaga Kondusifitas, Menko Polhukam Imbau Media Cegah Sebar Hoaks
Menteri Budi Arie Apresiasi Kolaborasi Perkuat Transformasi Digital Pemerintahan
Menkominfo: R-Pepres Publisher Rights Segera Disahkan
Butuh Informasi Pemilu? Menteri Budi Arie: Buka pemiludamaipedia!
Agar Tak Jadi Korban Hoaks, Menkominfo: Gampang, Ingat BAS!