
OJK ingatkan soal perlindungan data pribadi.
OJK ingatkan soal perlindungan data pribadi.
Cyberthreat.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus pencurian data pribadi yang dipakai untuk tindak kejahatan.
Modus pertama, pelaku menyaru seolah sedang melakukan survei dan meminta data pribadi warga beserta foto diri dan KTP.
Modus kedua, tulis OJK, pelaku membujuk dengan meberikan uang tunai apabila calon korban bersedia memberikan foto diri dan KTP.
"Modus tersebut biasanya digunakan untuk membuat akun palsu dan bertransaksi keuangan tanpa anda ketahui," tulis akun resmi OJK di Twitter, Jumat (7 Februari 2020).
Selain itu, OJK juga mengingatkan agar masyarakat berhati-hati menggunakan aplikasi digital, terutama aplikasi layanan keuangan digital atau fintech.
1. Perhatikan akses yang diminta oleh aplikasi yang digunakan.
2. Bacalah kebijakan privasi dari setiap aplikasi yang akan digunakan
3. Hindari pemasangan aplikasi yang ilegal dan mencurigakan.
Jika ada hal yang mencurigakan, masyarakat bisa menghubungi layanan resmi OJK melalui telp ke nomor 157, whatsapp di nomor 081 157 157 157, Instagram Kontak157, dan email melalui konsumen@ojk.go.id.
Peringatan dari OJK ini muncul dua hari setelah polisi membekuk delapan tersangka yang terlibat pembobolan rekening bank setelah berhasil mengambil alih SIM card milik wartawan senior Ilham Bintang.
Menurut polisi, pelaku mendapatkan data pribadi dan transaksi keuangan Ilham BIntang setelah membeli data dari seorang pegawai bank yang punya akses ke Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) milik OJK.
Bermodal data itu, mereka membuat KTP palsu atas nama Ilham Bintang dan mendatangani gerai Indosat untuk mengambil alih nomor telepon yang biasa dipakai Ilham. Nomor telepon dibutuhkan untuk mendapatkan pasword sekali pakai (OTP) saat hendak mengakses layanan mobile banking.
Setelah berhasil masuk ke akun mobile banking Ilham, pelaku dengan leluasa mentransfer uang di rekening Ilham ke rekening penampung lain.[]
Share: