
Ilustrasi: Profiling
Ilustrasi: Profiling
Jakarta, Cyberthreat.id - Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) menilai Rancangan UU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang dikirimkan ke DPR versi 24 Januari 2020 berupaya mengaburkan sejumlah isu penting yang selama ini menjadi kecemasan publik.
Diantara isu-isu yang dikaburkan seperti profiling; penyadapan ilegal oleh lembaga negara dan korporasi; dugaan jual-beli data pribadi oleh lembaga negara; dan diskriminasi sanksi terhadap pelanggar.
Direktur Ekeskutif SAFEnet, Damar Juniarto, menyebutkan lima poin utama yang harus dibahas lagi dalam RUU PDP demi melindungi segenap rakyat Indonesia terkait data pribadi.
Pertama yang menjadi kecemasan publik adalah profiling atau upaya identifikasi seseorang dengan cara mengkombinasikan data pribadi masyarakat. Sebelumnya, peraturan terhadap profiling sempat muncul dalam RUU PDP pada April 2019 dalam bentuk pasal tersendiri.
"Tetapi, dalam RUU PDP versi 24 Januari, pengaturan mengenai profiling tersebut hilang. Profiling bahkan dianggap sebagai data pribadi yang bersifat umum seperti dalam pasal 3 ayat 2 e," kata Damar kepada Cyberthreat.id, Selasa (4 Februari 2020).
Profiling, kata dia, harus termasuk dalam data pribadi yang sifatnya spesifik, bukan data pribadi yang bersifat umum. Mengingat, untuk dapat melakukan profiling itu melibatkan data pribadi supaya lebih tepat dan akurat.
Sanksi pidana bagi lembaga negara atau disebut 'Badan Publik' jika melakukan pelanggaran terhadap data pribadi masyarakat juga turut hilang dalam Pasal 51 sampai Pasal 54 dari draf RUU PDP yang terbaru.
"Padahal selama ini publik menghadapi kecemasan atas jual beli data pribadi, hingga muncul dugaan bahwa salah satu penyebabnya adalah kerjasama yang dilakukan oleh Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) dengan pihak swasta," jelas Damar.
Menurut dia, dugaan tersebut berkembang sedemikan rupa. Sehingga, perlu diantisipasi bahwa siapapun, termasuk Badan Publik dapat dikenai sanksi pidana penjara, pidana denda, dan sanski administratif jika melakukan pelanggaran data pribadi.
Adapun praktik penyadapan illegal yang tidak banyak disorot di dalam RUU PDP yang dimaksud Damar adalah upaya untuk menarik data pribadi dengan menanam spyware (perangkat pengintai) di perangkat maupun mengumpulkan data melalui Cloud (storage) yang tidak diketahui keberadaannya.
Dikhawatirkan, ketika terjadi pelanggaran data pribadi pada suatu layanan Cloud yang tidak diketahui keberadaanya, sulit untuk dapat meminta pertanggungjawaban dari pemiliknya.
"Sebaiknya, mengenai hal tersebut, (harusnya) ikut dimasukkan dalam hal yang dilarang untuk dilakukan," tegas Damar.
Diskriminasi Sanksi
Kemudian aturan mengenai pengecualian hak warga atas data pribadi untuk berbagai keperluan 'Lembaga Negara' seperti dalam Pasal 16 dianggap kurang tepat oleh SAFEnet. Sebab, secara tegas dalam Pasal 19 ayat 3 Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik diatur mengenai alasan pembatasan tersebut.
"Untuk itu, perlu penjelasan lebih detil alasan pengecualian oleh lembaga-lembaga negara dan transparansi data-data pribadi warga apa saja yang diminta," tuturnya.
Disamping itu, SAFEnet menyebutkan bahwa RUU PDP ini ternyata melakukan diskriminasi sanksi. Karena, pada perseorangan yang melakukan pelanggaran data pribadi dapat dijerat dengan ancaman penjara mulai dari 2 tahun sampai 7 tahun dan denda puluhan miliar.
Perihal ketentuan pidana itu tercantum dalam Pasal 61 sampai Pasal 65. Pasal 61 ayat 3 contohnya, "Setiap Orang yang dengan sengaja melawan hukum dan menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp70.000.000.000,00 (tujuh puluh miliar rupiah)."
Sedangkan pada korporasi sanksinya bisa tiga kali lipat penjara dan denda pada stafnya dan badannya hanya administratif saja. Berarti bisa dipenjara maksimal 21 tahun (sama seperti penjara seumur hidup). Untuk itu, kata dia, perlu penyesuaian terhadap ketentuan tersebut.
"Apakah dengan sanksi hukum yang tinggi dan diskriminatif bisa memberikan memberikan rasa keadilan yang diharapkan oleh masyarakat atas hak privasi."
Redaktur: Arif Rahman
Share: