
Ilustrasi
Ilustrasi
Jakarta, Cyberthreat.id - Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) menyatakan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang sudah diajukan pemerintah ke DPR pada Jumat, 24 Januari 2020, merupakan langkah progresif negara dalam menjamin kepastian atas perlindungan diri warga negara.
Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto, menilai RUU PDP terbaru ini mengatur tentang jenis data pribadi, hak pemilik data pribadi, pemrosesan data pribadi, pengecualian terhadap perlindungan data pribadi, pengendali dan prosesor data pribadi, termasuk kewajiban dan tanggung jawabnya.
"Hingga pejabat atau petugas (Data Protection Officer)," kata Damar kepada Cyberthreat.id, Selasa (4 Januari 2020).
RUU PDP, kata dia, juga mengatur tentang pedoman perilaku pengendali data pribadi, transfer data pribadi, penyelesaian sengketa, larangan dan ketentuan pidana, kerjasama internasional, peran pemerintah dan masyarakat hingga sanksi administratif.
"Secara umum, RUU PDP menyempitkan hak privasi menjadi sebatas perlindungan data pribadi saja sehingga apa yang seharusnya bisa menjadi ruang lingkup UU ini mengecil pada persoalan data pribadi saja," ujar Damar.
Padahal, kata dia, data itu erat kaitannya dengan hidup manusia sebagai pemiliknya. Bila disalahgunakan akan merugikan orang tersebut, karena rentan mengalami kejahatan.
"Ada hak atas rasa aman yang melekat padanya. Oleh karenanya, terasa kental dalam RUU PDP bagaimana pemaknaan data pribadi dianggap hanya sekedar komoditas. Padahal data pribadi bukanlah sekedar komoditas, melainkan menyangkut martabat manusia secara virtual," tegas dia.
SAFEnet merujuk pada RUU PDP Pasal 28 G UUD 1945 yang menyebutkan, "Setiap orang berhak atas perlindungan data pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi".
Maka, lanjut Damar, dalam RUU PDP harus memenuhi hak-hak masyarakat tersebut. Sehingga, dalam perumusan RUU PDP, harus memiliki bagian yang melindungi dari bentuk pelanggaran data pribadi, bagian yang menjamin rasa aman terhadap data pribadi, dan bagian yang melindungi dari ancaman ketakutan untuk berbuat dan tidak berbuat sesuatu.
"Selain itu, penting agar RUU PDP berpihak kepada kepentingan rakyat, bukan korporasi atau kelompok oligarki. Kehadiran RUU PDP penting sebagai hukum untuk menegakkan kita sebagai bangsa yang berdaulat."
Redaktur: Arif Rahman
Share: