
Menkominfo Johnny G Plate di Jakarta, Senin (28 Oktober 2019) | Foto : Cyberthreat.id/Eman Sulaeman
Menkominfo Johnny G Plate di Jakarta, Senin (28 Oktober 2019) | Foto : Cyberthreat.id/Eman Sulaeman
Jakarta, Cyberthreat.id – Selama dua pekan terakhir, sebaran konten hoaks dan disinformasi (PDF) mengenai penyebaran virus corona (2019-nCoV) di Indonesia meningkat.
Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan, telah memblokir konten-konten hoaks terkait virus corona dan mendorong penegak hukum menindak pelaku penyebaran tersebut.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan, hingga Senin (3 Februari 2020) ditemukan sebanyak 54 informasi hoaks yang tersebar melalui media sosial dan platform pesan instan.
"Isinya beragam, mulai sumber penyebaran, ada kabar pasien di rumah sakit beberapa daerah terkena virus corona, hingga soal pencegahan dan penyembuhannya," jelas Menkominfo dalam siaran persnya, Senin di Jakarta.
Menurut Johnny, hasil monitoring lalu lintas percakapan media sosial berkaitan dengan virus corona cenderung meningkat. "Kami tak segan lakukan blokir dan mendorong penegak hukum mengambil langkah tegas," tutur dia.
Ia mengingatkan kembali agar warganet tidak menyebarkan hoaks karena terancam terkena pasal Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait:
Jika terjadi pelanggaran ketentuan pasal tersebut, pelaku bisa dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1), yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Dalam konferensi pers itu, Menteri Kominfo didampingi oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semual Abirijani Pangerapan dan Plt. Kepala Biro Humas Setjen Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu.
Menteri Johnny mengimbau agar masyarakat Indonesia terutama warganet tidak percaya dengan informasi yang disebar dari sumber yang tidak dapat dipercaya. "Lakukan cek silang dan cari informasi dari sumber resmi Pemerintah. Kalau berkaitan dengan kesehatan, cek di kemkes.go.id, atau mengenai informasi luar negeri cek di kemlu.go.id," utur Menkominfo.
Menurut dia, pemerintah telah mengambil kebijakan untuk mencegah dampak penyebaran viru corona, antara lain pemulangan 285 WNI dari Wuhan, Menkes berkantor di Natuna, dan pemerintah menutup penerbangan dari dan ke China mulai Rabu (5 Februari 2020 pukul 00.00 WIB.
Selanjutnya, pendatang China yang telah tinggal selama 14 hari di China daratan tidak diperkenankan masuk dan transit di Indonesia. Kelima, pemerintah mencabut bebas visa dan visa on arrivalbagi warga negara China, dan keenam, pemerintah meminta WNI tidak bepergian ke China daratan.
"Jangan gunakan untuk sebar hoaks, yang terkait virus corona. Gunakan untuk yang produktif dan bermanfaat," kata dia.
Anda bisa mengecek pembaruan kasus virus corona di dunia di sini.
Redaktur: Andi Nugroho
Share: