IND | ENG
Orientasi Seksual Termasuk Data Pribadi yang Dilindungi Lho

Ilustrasi perlindungan data pribadi

Orientasi Seksual Termasuk Data Pribadi yang Dilindungi Lho
Yuswardi A. Suud Diposting : Kamis, 30 Januari 2020 - 11:30 WIB

Cyberthreat.id - Pemerintah telah mengirimkan draft final Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) ke DPR RI pada 24 Januari lalu, untuk dibahas lebih lanjut sebelum disahkan menjadi undang-undang. 

Menteri Komunikasi dan Informasi Johny G Plate kepada wartawan mengatakan tidaknya ada tiga unsur yang terkandung dalam RUU PDP. Pertama, soal kedaulatan data. Kedua, mengatur kepemilikan data, baik data pribadi atau data spesifik lainnya. Ketiga, mengatur lalu lintas data.

Dalam salinan yang diperoleh cyberthreat.id, RUU PDP menyebut yang dimaksud sebagai data pribadi adalah "setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau nonelektronik."

Disebutkan, data pribadi dibagi menjadi dua katagori: data umum dan data spesifik. Yang termasuk data umum yang dilindugi adalah nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaran, agama, dan/atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidetifikasi seseorang.

Sedangkan data pribadi yang bersifat spesifik yaitu: data dan informasi kesehatan; data biometrik; data genetika; kehidupan/orientasi seksual; pandangan politik; catatan kejahatan; data anak; data keuangan pribadi; dan/atau data lainnya.

Pada bagian penjelasan, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan "data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang" antara lain berupa nomor telepon seluler. Ada pula penjelasan tentang apa saja yang termasuk "data dan informasi kesehatan" yaitu berupa catatan atau keterangan indivudu yang berkaitan dengan kesehatan fisik, kesehatan mental, dan/atau pelayanan kesehatan.

Namun, tidak ada penjelasan lebih jauh tentang apa yang dimaksud dengan kehidupan/orientasi seksual dalam RUU PDP itu.


Berita terkait:


Lembaga PBB Organisasi Kesehatan Sedunia (WHO) menyebut, istilah orientasi seksual mengacu pada ketertarikan fisik, dan/atau emosional seseorang terhadap orang lain. Disebutkan juga, orientasi seksual berbeda dengan identitas gender.

"Orientasi seksual paling sering didefinisikan sebagai heteroseksualitas dan homoseksualitas. Istilah  heteroseksualitas untuk mengidentifikasi orang-orang yang tertarik pada individu dari jenis kelamin yang berbeda dengan diri mereka sendiri, dan homoseksualitas untuk mengidentifikasi mereka yang tertarik pada individu-individu dengan jenis kelamin yang sama dengan diri mereka sendiri," tulis WHO.

WHO sendiri pernah memasukkan homoseksualitas sebagai gangguan kejiwaan. Namun belakangan dihapus, dan diakui sebagai bagian dari identitas diri seseorang.

Sedangkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa dan Pedoman Penggolongan Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ)-III disebutkan,"orang dengan masalah kejiwaan adalah orang yang mempunyai masalah fisik, mental, sosial, pertumbuhan, perkembangan, dan atau kualitas hidup sehingga memiliki risiko mengalami gangguan kejiwaan."

Walhasil, di kalangan kedokteran jiwa di Indonesia masih  ada perbedaan penafsiran apakah homoseksualitas termasuk masalah kejiwaan atau bukan.

RUU PDP sendiri mengatur tentang ancaman hukuman bagi pelaku penyalahgunaan data pribadi yaitu berupa kurungan penjara paling lama 7 tahun, dan/atau denda paling banyak Rp70 miliar.

Ancaman hukuman itu masih mungkin berubah, tergantung pembahasan antara Pemerintah dan DPR RI, sebelum disahkan menjadi undang-undang. []     

#ruupdp   #datapribadi   #orientasiseksual

Share:




BACA JUGA
Pemerintah Dorong Industri Pusat Data Indonesia Go Global
Google Penuhi Gugatan Privasi Rp77,6 Triliun Atas Pelacakan Pengguna dalam Icognito Mode
Serahkan Anugerah KIP, Wapres Soroti Kebocoran Data dan Pemerataan Layanan
Bawaslu Minta KPU Segera Klarifikasi Kebocoran Data, Kominfo Ingatkan Wajib Lapor 3x24 Jam
BSSN Berikan Literasi Keamanan Siber Terhadap Ancaman Data Pribadi di Indonesia