
Ilustrasi
Ilustrasi
Cyberthreat.id - Pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah mengirimkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) ke DPR RI pada 24 Januari lalu, untuk dibahas lebih lanjut.
Sebelumnya, RUU PDP versi terbaru ini sempat digodok ulang bersama sejumlah kementerian terkait. Pada draft sebelumnya, misalnya, pada bagian ketentuan pidana hanya memuat hukuman denda bagi pelanggaran data pribadi. Sedangkan pada versi terbaru yang dikirim ke DPR, telah mencantumkan ancaman hukuman penjara sebagaimana tercantum pada pasal 61 sampai 69. Adapun hukumannya paling lama antara 1 hingga 7 tahun penjara.
Ancaman hukuman ini dapat saja berubah lagi, tergantung pembahasan di DPR RI sebelum disahkan menjadi undang-undang.
Tindakan yang terancam hukuman penjara adalah sebagai berikut:
Adapun jenis data pribadi dibagi dua: bersifat umum dan spesifik. Yang termasuk data pribadi bersifat umum adalah:
Sedangkan data pribadi yang bersifat spesifik yaitu:
Berikut adalah kutipan lengkap ancaman hukuman sebagaimana tercantum dalam RUU PDP terbaru yang telah dikirim untuk dibahas bersama DPR RI.
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 61
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dapat mengakibatkan kerugian Pemilik Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp70.000.000.000,00 (tujuh puluh miliar rupiah).
Pasal 62
Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memasang dan/atau mengoperasikan alat pemroses atau pengolah data visual di tempat umum atau fasilitas pelayanan publik yang dapat mengancam atau melanggar pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 63
Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan alat pemroses atau pengolah data visual yang dipasang di tempat umum dan/atau fasilitas pelayanan publik yang digunakan untuk mengidentifikasi seseorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 64
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang dengan sengaja menjual atau membeli Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Pasal 65
Selain dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 sampai dengan Pasal 64 terhadap terdakwa juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian.
Pasal 66
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 sampai dengan Pasal 64 dilakukan oleh Korporasi, pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah, pemilik manfaat, dan/atau Korporasi.
(2) Pidana yang dapat dijatuhkan terhadap Korporasi hanya pidana denda.
(3) Pidana denda yang dijatuhkan kepada Korporasi paling banyak 3 (tiga) kali dari maksimal pidana denda yang diancamkan.
(4) Selain dijatuhi pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
a. perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh
atau hasil dari tindak pidana;
b. pembekuan seluruh atau sebagian usaha Korporasi;
c. pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu;
d. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan
Korporasi;
e. melaksanakan kewajiban yang telah dilalaikan; dan
f. pembayaran ganti kerugian.
Pasal 67
(1) Jika pengadilan menjatuhkan putusan pidana denda, terpidana
diberikan jangka waktu 1 (satu) bulan sejak putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk membayar denda tersebut.
(2) Dalam hal terdapat alasan kuat, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(3) Jika terpidana tidak membayar pidana denda dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) maka harta kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.
(4) Jika penyitaan dan pelelangan harta kekayaan atau pendapatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak cukup atau tidak
memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar
diganti dengan pidana penjara paling lama sebagaimana diancamkan
untuk tindak pidana yang bersangkutan.
(5) Lamanya pidana penjara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang ditentukan oleh hakim, dicantumkan dalam putusan pengadilan.
Pasal 68
(1) Dalam hal penyitaan dan pelelangan harta kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (4) dilakukan terhadap terpidana Korporasi dan tidak cukup untuk melunasi pidana denda, Korporasi dikenakan pidana pengganti berupa pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha Korporasi untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.
(2) Lamanya pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditentukan oleh hakim, dicantumkan dalam putusan pengadilan.
Pasal 69
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dan Pasal 68 juga berlaku dalam hal terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran ganti kerugian.[]
Share: