
Ilustrasi: Kemkominfo
Ilustrasi: Kemkominfo
Cyberthreat.id - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dijadwalkan menyampaikan perkembangan terbaru terkait Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang sedang digodok pemerintah pada Selasa sore, 28 Januari 2020.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu dalam undangan konferensi pers yang diterima Cyberthreat.id.
"Update tentang RUU Perlindungan Data Pribadi akan disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika," kata Ferdinandus.
Selain Menkominfo, konferensi pers juga akan dihadiri oleh Direktur Jenderal Aptika Semuel Abrijani Pangerapan dan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Niken Widiastuti.
Berita terkait:
Sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI, Bobby Adhityo Rizaldi, mendorong Kementerian Kominfo segera menyerahkan draft Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) agar segera dapat dibahas pada awal Februari mendatang.
"Sampai saat ini belum ada sama sekali, itu kan usulan pemerintah" ungkap Bobby saat dihubungi Cyberthreat.id, Senin (27 Januari 2020).
Menurutnya, RUU PDP harus segera dibahas dan diundangkan, karena terkait dengan perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia. Terlebih, RUU PDP masuk dalam daftar Prolegnas 2020.
RUU PDP sebenarnya sudah dibahas sejak 2012 lalu. Di dalamnya mengatur tentang definisi, jenis, hak kepemilikan, pemrosesan, pengiriman, dan lembaga berwenang yang mengatur data pribadi hingga sanksi. Namun, RUU ini belum rampung karena masih membutuhkan persetujuan dari kementerian terkait.
Pada Oktober 2019, misalnya, Ferdinandus mengatakan kementeriannya mendapat surat dari Sekneg yang meneruskan masukan dari Mendagri dan Kejaksaan Agung terkait RUU PDP.
Beberapa poin yang menjadi catatan kedua instansi itu diantaranya pasal yang menyebutkan tentang hak memperbarui atau memperbaiki data pribadi. Selain itu, mengenai penjelasan perjanjian permintaan data pribadi. Ada beberapa poin yang perlu perlu dikaji ulang seperti definisi korporasi, prinsip perlindungan data pribadi, hak mengajukan keberatan, serta pengecualian pemasangan alat pemroses pengolah data visual.
Pada 22 Januari lalu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan mengungkapkan setelah mengakomodir masukan dari instansi lain, RUU PDP masih menunggu tanda tangan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
"Kita tinggal menunggu satu tanda tangan dari Menkopolhukam" kata Sammy saat itu.[]
Share: