
Ilustrasi
Ilustrasi
Cyberthreat.id - Google membuat kebijakan baru untuk penegak hukum yang meminta data penggunanya. Tarifnya berkisar antara US$ 45 hingga US$ 245 (setara Rp650 ribu hingga Rp3,3 juta).
Dilansir dari The New York Times, Senin (27 Januari 2020), pengenaan tarif itu mulai diberlakukan sejak Januari ini. Hal itu dilakukan karena permintaan data pengguna Google dari instansi penegak hukum untuk kepentingan penyelidikan kian meningkat.
Biaya tersebut dikenai untuk data-data seperti email, informasi pelacakan lokasi, dan permintaan riwayat pencarian.
Bagi lembaga penegak hukum dan lembaga pemerintahan lainnya, Google akan mengenakan biaya sekitar US$ 45 untuk surat perintah pengadilan, US$ 60 untuk penyadapan, dan $ 245 untuk surat izin penggeledahan. Ini juga termasuk biaya untuk permintaan hukum lainnya.
"Biaya itu sebagian dimaksudkan untuk membantu mengimbangi biaya untuk memenuhi surat perintah dan panggilan pengadilan" ungkap seorang juru bicara Google.
Google tidak akan mengenakan biaya dalam beberapa kasus, termasuk penyelidikan keselamatan anak dan keadaan darurat yang mengancam jiwa, kata jurubicara itu.
Dalam laporannya terkait data pengguna, Google mengungkap jumlah permintaan data satu dekade terakhir. Pada semester pertama 2019 saja, Google menerima permintaan data milik 165 ribu pengguna di seluruh dunia. Satu dari tiga permintaan datang dari Amerika Serikat. Google memenuhi setidaknya 60% sampai 80% dari permintaan.
"Kami meninjau setiap permintaan yang ditujukan pada kami untuk memastikan permintaan tersebut memenuhi syarat hukum dan kebijakan Google. Jika kami merasa permintaan itu berlebihan -- seperti permintaan data yang terlalu banyak -- kami akan menyesuaikan jumlah data yang diminta," tulis Google dalam laporan tersebut.
Secara hukum, Google memang dibolehkan mematok tarif untuk setiap permintaan data penggunannya. Namun, selama ini Google memberinya secara gratis.
Pada April 2019, The Times melaporkan bahwa Google telah dibanjiri dengan permintaan surat perintah pencarian baru yang dikenal dengan pencarian Geofene.
Di dalam basis data Google yang sangat besar yang disebut Sensorvault, Google memberikan penegakan hukum peluang untuk menemukan tersangka dan saksi menggunakan data lokasi yang diperoleh dari perangkat pengguna.
Pejabat penegak hukum mengatakan masih terlalu dini untuk mengetahui dampak biaya, yang menurut pemberitahuan Google akan berlaku pada pertengahan Januari.
Seorang Jaksa Senior di Negara Bagian Washington, mengatakan jika dirinya khawatir bahwa pengenaan biaya untuk surat perintah penggeledahan akan menjadi preseden yang membuat lebih banyak perusahaan menagih untuk permintaan serupa. Itu bisa menghambat lembaga penegak hukum yang lebih kecil lingkupannya.
Namun, para pakar privasi mendukung pengenaan biaya semacam itu sebagai pencegah pengawasan yang berlebihan.[]
Share: