IND | ENG
ELSAM Kritik Fitur Rekaman Audio pada GrabCar

Foto: Cyberthreat.id/Eman Sulaeman

ELSAM Kritik Fitur Rekaman Audio pada GrabCar
Faisal Hafis Diposting : Senin, 27 Januari 2020 - 19:20 WIB

Jakarta, Cyberthreat.id – Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mengkritik fitur rekaman audio yang diterapkan Grab Indonesia dalam layanan GrabCar.

Menurut organisasi yang fokus dalam isu hak asasi manusia itu, fitur tersebut seharusnya tidak boleh diterapkan karena perekaman, termasuk juga pemantauan visual hanya boleh dilakukan oleh penegak hukum.

"Perekaman atau pemantauan visual yang dilakukan oleh entitas privat dengan alasan pencegahan kejahatan itu tidak dimungkinkan sebenarnya. Tindakan pemantauan visual itu umumnya dilakukan oleh penegak hukum atau institusi keamanan seperti kepolisian," kata Deputi Direktur Riset ELSAM Wahyudi Djafar saat dihubungi Cyberthreat.id, Jakarta, Senin (27 Januari 2020).

Perlu diketahui, Grab kini memiliki fitur baru yang merekam percakapan aktivitas penumpang dan mitra pengemudi, khususnya pada layanan GrabCar. Fitur tersebut bernama “rekaman audio keselamatan”. Grab menyatakan, sedang melakukan uji coba, tapi sejauh ini belum dijelaskan, wilayah mana saja yang menerapkan uji coba tersebut.

Sejauh ini Grab Indonesia belum memberikan tanggapan terkait fitur tersebut. Pertanyaan Cyberthreat.id kepada Public Relation Manager Grab Indonesia, Andre Sebastian pada Jumat (24 Januari) dan Senin (27 Januari) tak direspons sama sekali.


Berita Terkait:


Sebelumnya, Pendiri Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi Sutedja K juga berpendapat senada bahwa rekaman tersebut bisa menjadi ancaman baru bagi publik dan berdampak luas. “Perangkatnya siapa yang kasih sertifikasi bahwa itu aman?” tutur Ardi.

Ardi menyarankan agar fitur rekaman tersebut sebaiknya jangan dipasang atau diterapkan dulu sebelum mendapatkan persetujuan dari regulator atau pemerintah.

“Karena hal itu berpotensi pelanggaran privasi penumpang dan potensi pelanggaran pidananya terkait dengan pemerasan dan penyadapan,” ujar Ardi.

Di situs web perusahaannya, Grab mengatakan, file rekaman audio tersebut akan secara otomatis dikirim ke server Grab segera setelah perjalanan berakhir. Rekaman akan disimpan “secara aman” selama tujuh hari dengan “kontrol akses ketat” .

Menurut Grab, rekaman audio akan berjalan otomatis begitu penumpang melakukan perjalanan. Penumpang akan langsung menerima notifikasi GrabChat setelah mendapatkan mitra pengemudi yang memiliki fitur rekaman audio.

“Dengan demikian, Anda bisa segera mengetahui bahwa perjalanan Anda sedang direkam,” tutur Grab.

Fitur rekaman audio tersedia di aplikasi mitra pengemudi. Rekaman akan dimulai sesaat setelah mitra pengemudi menjemput penumpang di lokasi penjemputan, dan akan terus berlangsung selama perjalanan hingga berakhir di titik tujuan.

“Tujuan utama kami merilis fitur ini ialah untuk memastikan platform kami aman bagi semua pengguna. Rekaman audio akan digunakan sebagai alat bukti jika sewaktu-waktu terdapat keluhan, sengketa, atau perselisihan antara penumpang dan mitra pengemudi Grab,” tutur Grab.[]

Redaktur: Andi Nugroho

#grabcar   #grabindonesia   #grab   #rekamanaudio   #perlindungandatapribadi   #datapribadi   #ruupdp   #keamananpenumpang   #kebocorandata

Share:




BACA JUGA
Pemerintah Dorong Industri Pusat Data Indonesia Go Global
Google Penuhi Gugatan Privasi Rp77,6 Triliun Atas Pelacakan Pengguna dalam Icognito Mode
Serahkan Anugerah KIP, Wapres Soroti Kebocoran Data dan Pemerataan Layanan
Bawaslu Minta KPU Segera Klarifikasi Kebocoran Data, Kominfo Ingatkan Wajib Lapor 3x24 Jam
BSSN Berikan Literasi Keamanan Siber Terhadap Ancaman Data Pribadi di Indonesia