
Ilustrasi | Foto: Freepik.com
Ilustrasi | Foto: Freepik.com
Jakarta, Cyberthreat.id – Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia menyatakan, praktik jual beli data pribadi merupakan pelanggaran hukum. Pihak-pihak yang terlibat dapat dikenakan tuntutan hukum sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.
Untuk menindaklanjuti adanya kasus jual beli data, Ketua BRTI Ismail, mengatakan, institusinya akan meminta kepada penyedia platform seperti pasar daring, toko online, atau media sosial untuk menurunkan segala promosi atau iklan yang melakukan jual beli data pribadi.
“BRTI juga menengarai banyak kasus jual beli data yang buntutnya berupa spamming terhadap pengguna jasa telekomunikasi, melalui penawaran berbagai jenis produk,” tutur Ismail dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (17/5/2019).
Berita Terkait:
Menyangkut pelanggaran data pribadi tersebut, Ismail mengatakan, BRTI telah mengambil langkah-langkah strategis, sebagai berikut:
Pertama, pengetatan registrasi kartu SIM prabayar agar dapat diketahui siapa yang bertanggung jawab terhadap tiap-tiap nomor telepon.
Kedua, membuka saluran pengaduan publik melalui Twitter (@aduanBRTI). Pengguna telekomunikasi dapat mengadukan kasus penipuan atau pelanggaran lainnya melalui saluran ini. “Apabila terbukti melakukan pelanggaran, nomor telepon yang diadukan dapat diblokir,” tutur Ismail.
Ketiga, bekerja sama dengan pihak terkait seperti otoritas di bidang finansial dan aparat penegak hukum dalam menangani kasus jual beli data pribadi.
Redaktur: Andi Nugroho
Share: