IND | ENG
Kebijakan Pembatasan Akses Internet Digugat di PTUN Jakarta

Ilistrasi | Foto : Kominfo.go.id

Kebijakan Pembatasan Akses Internet Digugat di PTUN Jakarta
Eman Sulaeman Diposting : Kamis, 23 Januari 2020 - 13:35 WIB

Jakarta, Cyberthreat.id-Tim Pembela Kebebasan Pers, yang terdiri dari penggugat Aliansi Jurnalis Independen (AJI), SAFEnet, YLBHI, LBH Pers, KontraS, Elsam, dan ICJR melakukan gugatan perdana terkait internet shutdown di PTUN Jakarta, Rabu, (22 Januari 2020).

Gugatan tersebut ditujukan kepada Presiden Jokowi dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kuasa hukum Tim Pembela Kebebasan Pers mengajukan tuntutan bahwa Presiden Jokowi dan Menkominfo bersalah karena tidak mematuhi hukum dan melanggar asas pemerintahan yang baik.

Obyek gugatan yang dipermasalahkan yakni tindakan throttling bandwith yang dilakukan pada 19-20 Agustus 2019, tindakan pemutusan akses internet sejak 21 Agustus sampai 4 September 2019, dan lanjutan pemutusan akses internet sejak 4 sampai 11 September 2019.

Muhammad Isnur, kuasa hukum Tim Pembela Kebebasan Pers mengatakan, sidang ini merupakan sidang pertama gugatan kepada Presiden Jokowi lewat mekanisme Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sidang ini dinilai penting karena, pihaknya mempersoalkan tentang pelambatan akses yang terjadi di Jakarta, yang kemudian disusul dengan pemutusan akses internet di Papua dan Papua Barat pada 2019 lalu.

“Yang menjadi tergugat adalah Menkominfo, tetapi juga sekaligus Presiden Jokowi yang menjadi atasan dari Menkominfo sebagai pihak yang seharusnya mengetahui dan dapat mengintervensi terhadap tindakan yang dilakukan oleh Menkominfo,” kata Isnur dalam keterangan persnya.

Menurut Isnur, persoalan kebijakan pemutusan internet di Papua lalu menunjukkan pemerintah telah bertindak sewenang-wenang dalam mengambil keputusan.

“Indonesia adalah negara hukum sehingga tindakan ini bila tidak didasari oleh aturan hukum yang berlaku dan hanya berdasar pada permintaan dari pihak keamanan saja, maka dapat dikatakan sebagai sebuah tindakan melanggar hukum,” ujar Isnur.

Sementara, Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto menyesalkan ketidakhadiran Presiden Jokowi dalam sidang gugatan tersebut. Pasalnya, pihaknya tidak bisa mendengarakan langsung jawaban presiden Jokowi dalam sidang tersebut.

Sehingga majelis hakim memutuskan memberi kesempatan kedua pada tergugat Presiden Jokowi untuk memberikan jawaban pada sidang berikutnya, Rabu pekan depan. Kesempatan ini juga akan digunakan oleh pihak penggugat untuk membalas sekaligus jawaban yang disampaikan oleh para tergugat.

“Mangkirnya salah satu tergugat yakni Presiden Jokowi dalam persidangan perdana tadi menunjukkan persoalan ini masih dianggap tidak serius. Padahal permasalahan pemadaman internet adalah tindakan yang melanggar hukum internasional," tutur Damar.

Tanggapan Pemerintah

Sementara, Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu mengungkapkan, tindakan yang dilakukan oleh Kominfo dalam melakukan pembatasan akses internet sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Apa yang dilakukan oleh Kemkominfo sudah sesuai dengan aturan hukum, dimana terjadi ketidaktertiban dalam hal termasuk penyebaran hoax berlebihan, menyebabkan masyarakat melakukan pertikaian. Pada titik itulah negara hadir untuk melakukan pembatasan akses internet. Itu juga sesuai dengan sejumlah pasal dalam UU ITE termasuk pasal 40 UU No 19 tahun 2016 tentang ITE,” tegas Nando, sapaan Ferdinandus.

Terkait ketidakhadiran Presiden Jokowi, Nando mengomentari bahwa, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan juga tim hukum yang berasal dari Kominfo sudah mewakili Presiden dalam sidang gugatan tersebut.

“Tidak benar bahwa presiden Jokowi mangkir dalam sidang tersebut. Kehadiran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan perwakilan dari Kemkominfo justru sudah mewakili Presiden. Karena tergugat mencakup Presiden, Menteri dan sebagainya. Karena yang tergugat adalah pihak dari pemerintah,” tutur Nando.[]

 

#aksesinternet   #gugatanPTUN   #pembatasanaksesinternet   #kominfo   #jokowi   #kebebasanaksesinformasi

Share:




BACA JUGA
Luncurkan Markas Aceh, Wamen Nezar Dorong Lahirnya Start Up Digital Baru
Wujudkan Visi Indonesia Digital 2045, Pemerintah Dorong Riset Ekonomi Digital
Ekonomi Digital Ciptakan 3,7 Juta Pekerjaan Tambahan pada 2025
Menkominfo Tantang Media Adopsi Perkembangan Teknologi
INA Digital Mudahkan Masyarakat Akses Layanan Publik dalam Satu Aplikasi