IND | ENG
ELSAM: Bank Harus Terbuka dengan Data Nasabah

Deputi Direktur Riset Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar, mengatakan, semua data yang dihimpun dan diambil oleh bank harus atas persetujuan nasabah. Foto: elsam.or.id

PERLINDUNGAN DATA PRIBADI
ELSAM: Bank Harus Terbuka dengan Data Nasabah
Oktarina Paramitha Sandy Diposting : Kamis, 16 Mei 2019 - 13:15 WIB

Jakarta, Cyberthreat.id – Deputi Direktur Riset Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar, mengatakan, semua data yang dihimpun dan diambil oleh bank harus atas persetujuan nasabah.

Selain itu, nasabah juga memiliki hak untuk mengetahui data yang diberikan tersebut dipergunakan untuk apa. Dengan begitu, nasabah bisa turut mengamankan data yang dianggapnya krusial sehingga tidak boleh diketahui oleh pihak lain.

Yang menjadi masalah dan terjadi saat ini, kata dia, nasabah tidak mengetahui untuk apa data tersebut digunakan dan untuk jangka waktu berapa lama.  “Itu jelas bisa merugikan nasabah jika data tersebut bocor (ke publik,” ujar Wahyu di Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Seharusnya, menurut Wahyu, ada keterbukaan dari bank terkait dengan penggunaan dan penyimpanan data. Ketika terjadi penyalahgunaan data nasabah, bank bisa dikenakan tanggung jawab.

“Seperti kita tahu soal penjualan data nasabah, kebanyakan bank berdalih ini kesalahan dari pekerja marketing outsourcing. Diharapkan dengan adanya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi nanti, bisa mengatasi hal tersebut,” ujar dia.

Menyangkut maraknya penjualan data pribadi, Wahyu menilai hal itu bukan kesalahan perseorangan, tapi semua pihak, khususnya bank, karena tidak bisa menjaga data milik nasabahnya dengan baik.

“Semua yang menjual database nasabah akan terkena hukum, entah penjual utama, reseller, pemberi database, dan juga pembeli database tersebut,” ujar Wahyu.

Sepanjang data yang diperjualbelikan masuk data personal, kata dia, semua yang terlibat akan terkena pidana. Dengan adanya UU PDP nanti, semua penyedia platform akan dipaksa untuk menerapkan perlindungan data.

Dengan begitu, “Penyedia platform akan menjelaskan untuk apa data digunakan ketika dia mengambil data. Jadi, ada kejelasan data apa yang diambil dan untuk apa dan bagaimana mekanismenya,” ujar dia.

Redaktur: Andi Nugroho

#datapribadi   #elsam   #ruupdp

Share:




BACA JUGA
Pemerintah Dorong Industri Pusat Data Indonesia Go Global
Google Penuhi Gugatan Privasi Rp77,6 Triliun Atas Pelacakan Pengguna dalam Icognito Mode
Serahkan Anugerah KIP, Wapres Soroti Kebocoran Data dan Pemerataan Layanan
Bawaslu Minta KPU Segera Klarifikasi Kebocoran Data, Kominfo Ingatkan Wajib Lapor 3x24 Jam
BSSN Berikan Literasi Keamanan Siber Terhadap Ancaman Data Pribadi di Indonesia