IND | ENG
Kominfo Blokir 4.020 Fintech Ilegal Sepanjang 2018-2019 

Ilustras

Kominfo Blokir 4.020 Fintech Ilegal Sepanjang 2018-2019 
Yuswardi A. Suud Diposting : Jumat, 10 Januari 2020 - 13:30 WIB

Cyberthreat.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut telah memblokir 4.020 situs dan aplikasi financial technology (fintech) yang beroperasi secara ilegal dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemblokiran dilakukan dalam kurun waktu Agustus 2018 hingga Desember 2019. 

“Tindakan pemblokiran itu sebagai salah satu komitmen Kominfo dalam melindungi masyarakat,” kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu dalam keterangan tertulis, Kamis, 9 Januari 2020.  

Disebutkan, pada 2018, pihaknya memblokir 211 situ dan 527 aplikasi fintech yang ada di Google Playstore. 

Pada 2019, angkanya meningkat tajam menjadi 3.282 dengan rincian 841 situs, 1.085 apllikasi di Google Playstore dan 1.356 aplikasi di platform lain di luar Google Playstrore. 

Kementerian Kominfo sejak 2016 juga merupakan anggota Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi yang dibentuk oleh Otoritas Jasa Keuangan. Hadirnya Satgas ini bertujuan untuk melindungi konsumen atau masyarakat Indonesia dari maraknya fintech ilegal.

Tak hanya itu, Kementerian Kominfo di tahun 2017 juga meluncurkan portal cekrekening.id yang bertujuan untuk membantu masyarakat mendapatkan informasi rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana. 

Lewat portal  ini masyarakat dapat melaporkan sekaligus mengecek rekening yang terindikasi tindakan penipuan apabila menerima permintaan transfer atau pembayaran uang dari pihak lain. Rekening yang dapat dilaporkan dalam situs ini adalah rekening terkait Tindak Pidana adalah penipuan, investasi palsu, narkotika dan obat terlarang, terorisme, dan kejahatan lainnya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika terus mengimbau masyarakat untuk hanya menggunakan layanan yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, dan tetap waspada dalam menggunakan layanan situs maupun aplikasi fintech.[]

#fintech   #pinjamanonline   #kominfo

Share:




BACA JUGA
Luncurkan Markas Aceh, Wamen Nezar Dorong Lahirnya Start Up Digital Baru
Wujudkan Visi Indonesia Digital 2045, Pemerintah Dorong Riset Ekonomi Digital
Ekonomi Digital Ciptakan 3,7 Juta Pekerjaan Tambahan pada 2025
Menkominfo Tantang Media Adopsi Perkembangan Teknologi
INA Digital Mudahkan Masyarakat Akses Layanan Publik dalam Satu Aplikasi