IND | ENG
Google Bayar Rp104 Miliar untuk Pelanggaran Data Google+

Ilustrasi

Google Bayar Rp104 Miliar untuk Pelanggaran Data Google+
Arif Rahman Diposting : Kamis, 09 Januari 2020 - 05:02 WIB

Cyberthreat.id - Google menyatakan setuju membayar 7,5 juta USD (Rp 104 Miliar) untuk menyelesaikan gugatan class action yang diajukan terhadap raksasa digital tersebut atas insiden pelanggaran data Google+. Insiden yang dimaksud telah mengekspos data lebih dari 10 juta pengguna.

Oktober 2018, Google resmi mengumumkan penutupan platform Google+nya pada Agustus 2019 setelah audit internal mengungkapkan bahwa bug di Google+ telah mengekspos 500 ribu data pengguna sejak 2015.

Informasi yang terbuka termasuk nama lengkap, alamat email, tanggal lahir, jenis kelamin, foto profil, tempat tinggal, pekerjaan, dan status hubungan. Lebih parah lagi, pada Desember 2018, Google mengumumkan bug tambahan di Google+ API yang mengekspos data pengguna dari 52,5 juta akun.

Tetapi, bug itu tidak sampai memaparkan data keuangan, password atau identifikasi lainnya seperti nomor Jaminan Sosial yang bisa menyebabkan kebocoran hal-hal seperti nama, umur, email, dan pekerjaan.

Secara resmi layanan Google+ dihentikan 2 April 2019. Google mengirimkan pemberitahuan kepada seluruh pengguna melalui email menyatakan "rendahnya penggunaan dan sulitnya tantangan untuk mempertahankan layanan yang sesuai ekspektasi pengguna".

Ketika itu Google mengatakan proses penghapusan konten penggunanya butuh waktu beberapa bulan. Selama waktu tersebut, pengguna tetap bisa melihat aktivitas pertemanan Google+. Termasuk mengamankan seluruh data yang sempat dibagikan lewat Google+ dengan mengunduh dan menyimpannya sebelum April.

Makalah yang diajukan pekan ini terhadap Hakim Pengadilan Negeri kelas A di San Jose dengan hakim Edward Davila menyatakan "yang paling penting dalam kasus kebocoran data ini adalah informasi pribadi dari semua anggota kelas tidak pernah disebarluaskan atau diakses peretas atau oleh pihak ketiga jahat lainnya."

"Tetapi, justru sebaliknya berpotensi terjadi kebocoran data terkena pengembang perangkat lunak pihak ketiga yang dikenal oleh Google," demikian kutipan makalah tersebut. 

Makalah itu juga menyebutkan perkataan yang "menyerukan pengguna Google+ yang terkena dampak pelanggaran data menerima antara 5 USD dan 12 USD". Bulan depan sidang proposal ini akan digelar di Pengadilan Negeri kelas A di San Jose.

#Google   #classaction   #Kebocorandata   #perlindungandatapribadi   #keamananinformasi   #literasidigital   #password   #email

Share:




BACA JUGA
Google Mulai Blokir Sideloading Aplikasi Android yang Berpotensi Berbahaya di Singapura
Google Penuhi Gugatan Privasi Rp77,6 Triliun Atas Pelacakan Pengguna dalam Icognito Mode
Malware Menggunakan Eksploitasi MultiLogin Google untuk Pertahankan Akses Meski Kata Sandi Direset
Google Cloud Mengatasi Kelemahan Eskalasi Hak Istimewa yang Berdampak pada Layanan Kubernetes
Penting: Kerentanan Zero-Day Chrome Terbaru yang Dieksploitasi di Alam Liar – Upadate-ASAP