IND | ENG
Kemenkes Belum Temukan Jual Beli Data Rekam Medis

Kementerian Kesehatan RI | Foto: Kemkes

Kemenkes Belum Temukan Jual Beli Data Rekam Medis
Arif Rahman Diposting : Selasa, 14 Mei 2019 - 22:31 WIB

Jakarta, Cyberthreat.id - Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan (Yankes) Kemenkes, Bambang Wibowo, menegaskan larangan jual beli data rekam medis pasien. Aturan itu, kata dia, terdapat dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 269 tahun 2008 tentang Rekam Medis. 

Di situ disebutkan rekam medis harus dibuat secara tertulis, lengkap dan jelas atau secara elektronik. Penyimpanan, Pemusnahan dan Kerahasiaan diatur dalam BAB IV termasuk jangka waktu pemusnahan dua tahun sejak tanggal terakhir pasien berobat untuk sarana non rumah sakit. 

Sedangkan untuk sarana rumah sakit, rekam medis pasien diizinkan untuk disimpan selama 5 tahun kemudian dimusnahkan.

"Kalau ada yang tetap melakukan itu, maka yang salah institusinya," kata Bambang usai rapat dengar pendapat (RDP) Kemenkes dengan Komisi IX di Senayan, Jakarta, Selasa (14/05/2019).

Rekam medik, kata dia, adalah data yang sifatnya rahasia dan dilarang disebarluaskan ke umum. Kecuali untuk keperluan medis yang biasanya dilakukan untuk satu atau dua pasien sehingga diizinkan pertukaran dengan alasan pelayanan maupun pertimbangan medis. 

Bambang mengatakan pihaknya belum menemukan kejadian penjualan data rekam medis yang terjadi antar institusi. Menurut dia, hal itu terjadi karena Permenkes tentang rekam medis sangat jelas. 

"Sejauh ini belum ada laporan jual beli data rekam medis pasien yang kami dengar," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay berharap Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) disahkan secepatnya terutama untuk menegaskan perlindungan terhadap data rekam medis pasien. 

Rekam medis, kata dia, tergolong sebagai data pribadi yang sangat rahasia sehingga dilarang disebarluaskan apalagi diperjualbelikan.

Pihak yang paling dirugikan dari praktik jual beli data rekam medis adalah pasien. Pasien, kata Saleh, rugi dua kali akibat penyebarluasan data rekam medis kemudian tidak mendapatkan apa-apa dari hasil penjualan tersebut.

"Saya kira memang harus dirahasiakan data rekam medis itu karena tidak semua penyakit di masyarakat bisa di publish apalagi diperjualbelikan," kata dia.

Saleh sepakat dengan pertukaran data rekam medis untuk alasan pelayanan dan kepentingan medis pasien. Menurut dia itu bukan masalah karena inti persoalan adalah persetujuan dari yang bersangkutan misalnya keluarga pasien.

"Pertukaran data pun harus seizin yang bersangkutan kan," ujarnya.

##RekamMedis   ##Kemenkes   ##RUUPDP

Share:




BACA JUGA