
Ilustrasi | Foto: freepik.com
Ilustrasi | Foto: freepik.com
Jakarta, Cyberthreat.id – Polres Metro Jakarta Utara membongkar praktik ilegal perusahaan layanan pinjaman online (fintech) yang beroperasi di daerah Penjaringan, Jakut.
Perusahaan ilegal itu bernama PT Vega Data dan PT Barracuda Fintech yang beralamat di Komplek Ruko Pluit Nomor 77-79, Jalan Pluit Indah Raya, Penjaringan.
Polisi menetapkan lima tersangka, yaitu tiga warga negara China—dua masih buron—dan dua orang asal Indonesia. "Kami masih memburu dua warga negara China lainnya," tegas Kapolres Jakut Kombes (pol) Budhi Herdi di Jakarta, Senin (23 Desember 2019).
Menurut Budhi, kedua perusahaan itu ilegal karena tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas terhadap kegiatan-kegiatan keuangan.
Sejumlah karyawan perusahaan itu juga melakukan tindak pidana lain, yakni melakukan pengancaman, penyebaran fitnah melalui sarana elektronik hingga tindak pidana perlindungan konsumen.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti puluhan prosesor komputer dan laptop hingga ratusan nomor telepon dari berbagai operator seluler.
Mereka dijerat pasal berlapis, yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, KUHPidana hingga Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman penjara masing-masing lima tahun.
Bos perusahaan
Menurut Budhi, tiga warga negara China yang dijadikan tersangka adalah bos dari perusahaan tersebut. Mr Li adalah salah satu yang ditangkap, sedangkan DS dan AR adalah warga Indonesia.
DS berperan sebagai desk collector atau penagih utang dengan mengancam korban hingga penyebaran fitnah ke orang-orang terdekat korban. Sementara, AR bertugas sebagai supervisor dari perusahaan.
Menurut Budhi, kedua perusahaan ilegal tersebut telah melayani ratusan ribu nasabah se-Indonesia. "Jumlah nasabahnya yang terdata untuk aplikasi cash-cash mencapai 17.560, sementara toko tunai mencapai 84.785," kata Kapolres.
Jmlah pinjaman yang diberikan dibatasi minimal Rp 500 ribu dan maksimal Rp 2,5 juta. "Bisa dibayangkan jika dirata-ratakan Rp 2 juta per nasabah dalam sebulan, berapa omzet mereka," ujar Budhi.
Perusahaan tidak memberikan bunga di awal, tetapi ada potongan administrasi di depan sebesar Rp 300 ribu. "Jika terlambat membayar, maka ada denda sebesar Rp 50 ribu per hari," ujar dia.
Selama beroperasi tersebut, kedua perusahaan ternyata mempekerjakan sebanyak 76 karyawan, termasuk HRD, supervisor, dan penagih utang. Mereka mendapatkan gaji dan bonus jika sukses mendapatkan data atau uang dari nasabah.
Saat ini, status para karyawan masih sebagai saksi karena mereka bekerja berdasarkan perintah bos perusahaan. Namun pemeriksaan mendalam masih dilakukan terhadap para karyawan tersebut, demikian seperti dikutip dari Antaranews.com.
Share: