
Konferensi pers penangkapan pelaku
Konferensi pers penangkapan pelaku
Cyberthreat.id - Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap pelaku eksibisionisme lewat video call WhatsApp. Penangkapan para pelaku dipimpin langsung Kasubdit 1 Kombes Pol Dani Kustoni. Tersangka RRW, laki-laki, 20 tahun, karyawan swasta, menggunakan nomor Whatsapp 0821xxxxxxxx & 0878xxxxxxxx untuk melancarkan aksinya.
Eksibisionisme adalah perilaku yang selalu memamerkan hal yang biasanya tertutup di khalayak umum. Misalnya: Payudara, Alat Kelamin, atau Pantat. Gangguan Eksibisionisme merupakan penyakit kesehatan mental yang berpusat mengekspos alat kelamin seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual.
"Polisi menyita barang bukti berupa sebuah handphone merk ASUS yg digunakannya dalam melakukan kejahatan," kata Kombes Dani Kustoni saat memberikan keterangan pers di Jakarta Jumat (20 Desember 2019).
RRW meneror korban CT melalui video call selama beberapa kali mulai tanggal 4 Desember 2019 dengan menggunakan akun Whatsapp miliknya. Saat melancarkan aksinya tersangka menunjukkan alat kelaminnya dan melakukan masturbasi di hadapan korban.
Para korban yang merasa resah kemudian merekam aksi RRW dan melaporkannya ke pihak Kepolisian. RRW mengaku memperoleh nomor handphone korban dari daftar kontak akun e-mail teman wanitanya, yang juga terkoneksi dengan handphone milik tersangka.
Tersangka juga mengaku tidak mengenal korbannya, karena ia memilih calon korbannya berdasarkan daftar kontak akun e-mail teman wanitanya. Perbuatan yang dilakukan tersangka RRW sejak November 2019 itu telah menjadikan puluhan wanita sebagai korbannya.
RRW mengaku terinspirasi dari salah satu aplikasi Android yang berisi video camsex online. Ia juga seringkali melakukan video call sex dan merekam hubungan intim dengan teman wanitanya sejak tahun 2017, yang saat itu masih sama-sama duduk di bangku SMA.
"Ia pun mendapatkan kepuasan tersendiri saat melakukan masturbasi pada waktu melakukan video call dan berfantasi seksual terhadap para korbannya," ujar Kombes Dani.
Beberapa hari sebelum penangkapan beredar pesan berantai di WhatsApp atas keresahan masyarakat tentang aksi para pelaku.
Akibat perbuatannya RRW dijerat pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 29 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Share: