IND | ENG
TikTok akan Patuhi Larangan Konten Negatif di Indonesia

Ilustrasi

TikTok akan Patuhi Larangan Konten Negatif di Indonesia
Faisal Hafis Diposting : Jumat, 20 Desember 2019 - 06:29 WIB

Cyberthreat.id - Head of Public Policy TikTok Indonesia, Malaysia dan Filipina, Donny Eryastha mengatakan pihaknya siap memenuhi peraturan terkait konten negatif di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).

PP itu menegaskan platform media sosial harus secara aktif memantau konten yang bertebaran di dalamnya. Jika terdapat konten negatif seperti terorisme, pornografi hingga judi, maka konten tersebut harus segera dihapus dari peredaran.

"Kita selalu mematuhi peraturan pemerintah dimanapun kami berada termasuk di Indonesia," kata Donny di Jakarta, Kamis (19 Desember 2019).

TikTok, kata dia, telah memiliki sejumlah strategi dan cara agar penggunanya tidak memuat konten negatif seperti pornografi.

"Ada yang namanya panduan komunitas, yang salah satunya tidak boleh ada konten pornografi. Terlepas dari itupun TikTok tidak memperbolehkan Pornografi di platform kita," ujar Donny.

Lebih lanjut, ujar Donny, TikTok memiliki teknologi yang akan mereview atau mengulas konten negatif.  Sehingga konten tersebut tidak bisa terupload pada platform miliknya.

"Selain teknologi, kami juga memiliki orang-orang dan tim yang kerjanya 24 jam sehari untuk mereview konten-konten."

PP tersebut meminta para penyelenggara sistem elektronik seperti Facebook, Twitter, Instagram, TikTok dan lainnya untuk lebih proaktif dalam memblokir konten negatif. Sebab, pemblokiran konten negatif berbau Sara, pornografi hingga terorisme akan berdampak positif untuk masyarakat di Indonesia. Terlebih kita hidup di era gelombang hoaks dan disinformasi.

Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui PP Nomor 71 tahun 2019 tentang PSTE yang disahkan pada Oktober lalu menegaskan akan bertindak tegas.

Kominfo juga tengah menyiapkan regulasi yang akan mendenda suatu platform jika ketahuan memuat konten negatif. Aturan tersebut akan diatur lebih rinci pada turunannya, dalam hal ini yaitu Permen.

Direktur Jenderal Aptika Kominfo, Samuel Pangerapan mengatakan jika platform media sosial, seperti Facebook, Twitter dan lainnya ketahuan masih memuat konten negatif bisa dikenakan denda mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 500 juta per postingan.

"Regulasi ini akan berlaku pada akhir 2021 mendatang," kata dia.

#TikTok   #mediasosial   #kontennegatif   #hoaks   #disinformasi   #cybersecurity   #cyberthreat   #keamanandata   #perlindungandata

Share:




BACA JUGA
Jaga Kondusifitas, Menko Polhukam Imbau Media Cegah Sebar Hoaks
Menteri Budi Arie Apresiasi Kolaborasi Perkuat Transformasi Digital Pemerintahan
Politeknik Siber dan Sandi Negara Gandeng KOICA Selenggarakan Program Cyber Security Vocational Center
Butuh Informasi Pemilu? Menteri Budi Arie: Buka pemiludamaipedia!
Agar Tak Jadi Korban Hoaks, Menkominfo: Gampang, Ingat BAS!