
Ilustrasi | Foto: freepik.com
Ilustrasi | Foto: freepik.com
Cyberthreat.id – Kenal dengan istilah “internet protocol address” atau alamat protokol internet?
Alamat IP (IP address) sangatlah familiar di dunia komputer berjaringan. Namun, agaknya masih ada masyarakat yang belum memahaminya dengan benar.
Pakar teknologi informasi Onno W Purbo mengatakan, alamat IP merupakan sebaris angka biner yang dimiliki oleh berbagai perangkat yang terhubung dengan internet. Angka biner tersebut antara 32 bit hingga 128 bit dan dipakai untuk mengidentifikasi setiap perangkat yang terhubung internet.
“Sederhananya kayak nomor telepon di telekomunikasi, tapi ini adalah nomor device (alat) di internet,” ujar Onno saat dihubungi Cyberthreat.id, Selasa (17 Desember 2019).
Menurut Onno, dulu perangkat yang memiliki alamat IP hanya ponsel dan perangkat komputer, tapi saat ini seiring dengan perkembangan teknologi, banyak perangkat yang sudah mulai terhubung internet dan memiliki alamat IP, misal, barang-barang interent (internet of things/IoT) yang memiliki sensor.
“Sekarang ada IoT, semua perangkat yang punya sensor pasti memiliki IP address. Pesawat terbang, kapal laut, kereta, smart city sudah mulai banyak saat ini (yang memiliki alamat IP),” ujar dia.
Berita Terkait:
Fungsi alamat IP
Onno mengatakan, alamat IP memiliki dua fungsi, yaitu (1) identitas sebuah komputer dalam jaringan internet. Dengan demikian, pemilik sebuah situs dapat mengetahui semua alamat IP yang mengakses situsnya. Hal tersebut juga berlaku pada jaringan wi-fi publik.
(2) alamat IP berfungsi sebagai alamat pengiriman data ke perangkat pengguna. Ketika pengguna mengakses sebuah situs web, sebenarnya ada proses pengunduhan data yang dikirim dari situs tersebut. Proses tersebut dimungkinkan karena adanya alamat IP.
Onno mengatakan, pihak yang mengatur alamat IP di dunia adalah ICANN (Internet Corporation for Assigned Names and Numbers), organisasi nirlaba yang didirikan pada 18 September 1998. Organisasi ini bertanggung jawab untuk operasi teknis Sistem Nama Domain (DNS) dan kebijakan yang menentukan bagaimana nama dan alamat dari internet bekerja.
“Mereka ini yang bertugas mengatur internet saat ini, yang sebelumnya dilakukan langsung atas nama Pemerintah Amerika Serikat dan beberapa organisasi lain. Nah, dari mereka nanti turun ke organisasi-organisasi lain seperti misalnya, APNIC, RIPE, kemudian di Indonesia ada APJII,” tutur Onno.
Onno mengatakan saat ini ada dua versi IP yang beredar di dunia, yakni IPV4 dan IPV6. Untuk IPV4 sendiri, saat ini sudah mulai langka penggunaannya, kebanyakan pengguna internet sudah mulai beralih ke IPV6.
Berita Terkait:
IPV6 dinilai lebih unggul daripada IPV4 terutama dalam hal daya tampung, kecepatan, dan juga keamanan, karena pada IPV4 hanya 36 bit, sedangkan IPV6 sudah mencapai 128 bit, kata Onno.
Tak hanya itu, IPV6 dengan daya tampungnya yang lebih besar, menurut Onno, dinilai akan mendukung perkembangan aplikasi yang saat ini mulai banyak berkembang di Indonesia.
“Singkatnya kalau kita mau download file jika menggunakan IPV4, file harus dipotong menjadi kecil-kecil, sedangkan jika menggunakan IPV6 kita bisa langsung men-download sebesar apa pun sekaligus,” Onno menjelaskan.
Soal tingkat keamanan, Onno menuturkan, saat ini jarang sekali terjadi peretasan melalui alamat IP karena banyak sekali orang yang tidak memahami dan mengetahui fungsi dari IP itu sendiri. “Tetapi tingkat keamanan tersebut bergantung pada siapa yang menggunakan perangkat tersebut,” Onno mengingatkan.
Redaktur: Andi Nugroho
Share: