
Ilustrasi | Foto: freepik.com
Ilustrasi | Foto: freepik.com
Jakarta, Cyberthreat.id – Kepala Pusat Penelitian Kemasyarakatan dan Kebudayaan (P2KK) LIPI, Sri Sunarti mengatakan, penyebaran informasi palsu atau hoaks di media sosial harus dilawan dengan serius dan cermat baik secara kultural maupun regulasi.
Menurut dia, fenomena hoaks di media sosial sangat mampu menggerus harmonisasi keberagaman masyarakat di Indonesia. Oleh karenanya, pendekatan secara budaya perlu dilakukan dengan menanamkan edukasi nilai-nilai sosial, seperti menolak menyebar berita buruk soal orang lain dan lain-lain. Pendek kata, publik harus selalu menyaring atau mencari kebenaran informasi terlebih dahulu sebelum menyebarkan suatu informasi.
“Dari hasil penelitian yang kami lakukan pada platform media sosial, Twitter, selama masa kampanye presiden lalu, permasalahan hoaks ini harus mendapat perhatian khusus dari pemerintah,” ujar Sri dalam sebuah seminar nasional yang diadakan LIPI di Jakarta, Selasa (17 Desember 2019).
Pada pertengahan Januari 2019, LIPI mengeluarkan hasil survei 2018 terkait dengan peredaran hoaks. Ada tiga daerah dengan penerimaan hoaks tinggi, yaitu Aceh, Jawa Barat, dan Banten. Informasi yang beredar, misalnya, bangkitnya komunisme, kriminalisasi ulama, dan masuknya jutaan tenaga kerja asing asal China.
Survei menunjukkan daerah yang memiliki afiliasi dengan Islam politik (memiliki keterikatan dengan Masyumi) memiliki tingkat penerimaan informasi hoaks tinggi.
Sementara Peneliti P2KK LIPI, Ibnu Nazir, mengatakan, aktivitas menyebarkan hoaks dan disinformasi melalui media sosial memang dilakukan secara terorganisasi (melalui tim buzzer) juga ada yang secara sukarela, terutama dengan memanfaatkan sentimen identitas primordial, seperti agama, kebangsaan, dan etnisitas.
Namun begitu, dalam penanganan hoaks di media sosial, ia menyarankan agar menggunakan dua sudut pandang baik segi pemerintah maupun pengguna. Hal ini dimaksudkan agar tidak merampas hak digital dan kebebasan berekspresi di internet.
“Ini sangat penting karena potensi pengelolaan masalah masalah penggunaan media sosial juga rentan untuk terjebak pada bentuk otoritatianisme digital,” ujar Ibnu Nazir.
Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENet), Damar Juniarto, mengatakan, pengaturan media sosial harus tetap memperhatikan hak-hak digital masyarakat. Jangan sampai pembatasan informasi di internet, justru akan menjadikan pemerintah sebagai pihak yang otoriter.
“Ada tiga cara pengaturan media sosial, dari penggunanya sendiri, pemerintah dan platform. Ketiganya harus bekerja sama untuk menciptakan ekosistem media sosial yang kondusif,” ujar Damar.
Redaktur: Andi Nugroho
Share: